unescoworldheritagesites.com

Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik - News

 
: Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik. 
 
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terkait aturan baru melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023). 
 
Menaker menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan aturan baru  Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, serta Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 
 
 
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. 
 
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 
 
"Dengan ketiga variabel itu kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang. Sehingga, Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya. 
 
 
Dengan adanya ketentuan itu, sebut Menaker, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan. Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing. 
 
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Sehingga, perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," terangnya. 
 
Selain itu Menaker berpendapat, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. 
 
 
Sehingga, keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. 
 
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya. 
 
Dia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum,  mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. 
 
 
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya. 
 
Menaker menyatakan, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan itu merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya. 
 
"Selanjutnya kami minta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah, agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ungkapnya.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat