unescoworldheritagesites.com

Bawaslu Kota Bekasi Melakukan Pencegahan dan Identifikasi Potensi Kerawanan Pemilu - News

Bawaslu Kota Bekasi melakukan pencegahan dan identifikasi potensi kerawanan pemilu 2024, Kamis (28/12/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah giat melakukan langkah-langkah pencegahan dan identifikasi potensi kerawanan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjelang Pemilihan Umum 2024.

Berbagai potensi kerawanan telah diidentifikasi, termasuk kesulitan pemilih dalam mengurus pemindahan tempat memilih, ketersediaan kuota surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuan, potensi penambahan DPK pasca penetapan DPT, dan kerawanan hak pilih bagi warga yang meninggal setelah ditetapkannya DPT.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Bekasi memberikan instruksi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan jajarannya untuk melakukan pemetaan lokasi dan wilayah yang berpotensi memiliki pemilih tambahan. Koordinasi dengan pengelola lokasi dilakukan untuk menghimpun data terkait jumlah pondok pesantren, apartemen/rumah susun, kampus/perguruan tinggi, perusahaan/pabrik, dan rumah sakit di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Menelusuri Asal Usul Microbus Elf Nopol W 7192 US yang Diberikan Mantan Wali Kota Tri Adhianto ke KONI Kota Bekasi

Pada tanggal 19 Desember 2023, Bawaslu Kota Bekasi telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait DPTb dan DPK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dengan Surat Nomor 264/PM.02.02/K.JB-21/12/2023. Surat tersebut dilampiri dengan hasil identifikasi, pengawasan melekat, dan laporan masyarakat. Pengawas di tingkat kecamatan menemukan sejumlah orang yang berpotensi masuk ke dalam daftar pemilih tambahan selama bulan Oktober hingga Desember 2023.

Hasil identifikasi, pengawasan melekat, dan laporan masyarakat menunjukkan:

1. Terdapat 74 pemilih di Kota Bekasi yang berpotensi pindah memilih.

Baca Juga: KONI Kota Bekasi Memfasilitasi Microbus Elf untuk Pembentukan Karakter Para Guru Olahraga

2. Sejumlah 186 pemilih dengan KTP diluar Kota Bekasi berpotensi memilih di Kota Bekasi.

3. Telah dilakukan pemetaan tempat-tempat yang berpotensi terdapat pemilih tambahan di Kota Bekasi.

Dalam konteks regulasi Pemilu, Bawaslu Kota Bekasi mengingatkan bahwa pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 15 Januari 2024. Sementara itu, untuk pemilih dalam keadaan tertentu, seperti sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara, dapat mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Digelar Malam Muda-Mudi

Berdasarkan hasil pencegahan dan pengawasan, Bawaslu Kota Bekasi mendorong KPU Kota Bekasi untuk:

1. Melakukan sosialisasi massif ke tempat-tempat potensial pemilih tambahan seperti perguruan tinggi, pabrik, apartemen, dan rumah sakit.

2. Melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran DPTb dan DPK sesuai prosedur yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat