unescoworldheritagesites.com

Pilpres 2024 - Penelurusan Bawaslu Soal Sensitif, Gibran Bagi-bagi Susu dan Mayor Teddy di Kampanye Prabowo, Tidak Ada Pelanggaran tapi Berpotensi - News

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi masalah sensitif pasangan Capres – Cawapres 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam kampanye Pilpres 2024 (Ist)

: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penelusuran terhadap masalah sensitif yang menyerempet pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Masalah sensitif yang ditelusuri Bawaslu itu berkaitan dengan adanya laporan pelanggaran kampanye Pilpres 2024 dengan hadirnya Mayor Teddy Indra Wijaya saat Prabowo debat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gibran membagi-bagikan susu di Car Free Day (CFD) Jakarta.

Selain menyangkut soal sensitif kehadiran Mayor Teddy, dan Gibran bagi-bagi susu itu, Bawaslu juga mengkaji laporan  transaksi janggal Pilpres 2024.

Hasil penelusuran Bawaslu terhadap masalah sensitif itu menemukan semaunya sesuai dengan aturan sehingga ditegaskan tidak ada pelanggaran.

Baca Juga: Debat Pilpres 2024: Buntut Aksi Pemandu Sorak Gibran, KPU Minta Tim Capres-Cawapres Pegang Komitmen Jaga Ketertiban dan Tidak Provokatif

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam pantauan media laporan kompas.com, menyatakan tidak cukup bukti menjadikan masalah sensitif itu sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Dengan pernyataan dari Bawaslu itu maka kampanye yang telah berlangsung bebas dari pelanggaran oleh 3 paslon Capres – Cawapres yang bersaing maupun yang dilakukan tim sukses masing-masing.

Menyangkut laporan dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu melibatkan anak-anak yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta, Rahmat Bagja menegaskan, hal itu telah dibahas Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hasilnya, ternyata tidak cukup bukti. Maka loloslah Gibran, Cawapres yang anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

“Tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan AEI Memiliki Peran Penting Mendorong Dekarbonisasi Demi Generasi Mendatang Menikmati Lingkungan yang Aman dari Bencana

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain. "Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.

Sebagai informasi, Gibran pada Minggu (3/12/2023) pagi mendadak muncul pada acara Car Free Day (CFD) di Jalan M.H. Thamrin atau Bundaran HI, Jakarta Pusat. Walikota Solo itu juga membagi-bagikan susu kepada warga yang ada di area CFD, didampingi sejumlah tokoh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga ikut membagi-bagikan susu.

Namun Gibran berdalih bahwa tindakannya bukan kampanye, meski dilakukan Gibran dalam masa kampanye. Ia beralasan hanya ingin mencari lokasi yang ramai untuk melakukan bagi-bagi susu itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat