unescoworldheritagesites.com

Bawaslu Kota Bekasi Imbau Pemerintah Daerah Tegakkan Aturan Terkait Caleg Ketua RT - News

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

  : Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin menegaskan bahwa penyelenggara pemilu hanya dapat memberikan imbauan dan tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi terkait pelanggaran aturan terkait ketentuan RT/RW dalam dunia politik.

"Ya kalau sanksi yang bisa menerapkan sanksinya ya pemerintah daerah. Kalau kita di penyelenggara pemilu kan tidak bisa menerapkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal), hanya mengimbau," kata Sodikin di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/12/2023).

Bawaslu Kota Bekasi menyadari bahwa aturan tersebut menjadi wewenang pemerintah daerah untuk ditegakkan. Meskipun Bawaslu telah memberikan himbauan kepada calon yang ditetapkan sebagai DCT untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT, sanksi dan teguran dapat diimplementasikan hanya oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Menelusuri Asal Usul Microbus Elf Nopol W 7192 US yang Diberikan Mantan Wali Kota Tri Adhianto ke KONI Kota Bekasi

"Bawaslu sendiri pada saat pencermatan DCT sudah berkomunikasi dengan KPU agar ini menjadi perhatian," kata Sodikin.

"Banyak pertanyaan kepada saya saat masa kampanye. Pak, RT/RW boleh kampanye ngak?jadi caleg aja boleh, kan begitu," tambah Sodikin.

Artinya, lanjut Sodikin, mengingat regulasi kepemiluan seharusnya telah mencakup poin-poin yang harus dipenuhi oleh seorang bacaleg ketika ditetapkan sebagai caleg. 

Baca Juga: KONI Kota Bekasi Memfasilitasi Microbus Elf untuk Pembentukan Karakter Para Guru Olahraga

"Nah, ada yang mengatur di Perwal Tahun 2018 telah menetapkan bahwa RT/RW tidak boleh terafiliasi atau terlibat dalam politik praktis, maka yang bisa menegakan peraturan adalah pemerintah daerah," jelasnya. 

Untuk diketahui, sejumlah ketua rukun tetangga (RT) di Kota Bekasi tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) sebagai peserta Pemilu 2024. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat