SUARAKARYA. ID: Tak hanya memberikan apresiasi atas pengusutan pelaporannya, warga penghuni, dan jajaran pengurus saat ini meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri secepatnya melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penggelapan Dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) 13 Tower di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan saksi pelapor Olvian Mazaid mewakili warga pemilik dan penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain Olvian juga sudah ada puluhan mantan pengurus dan pengawas yang lama dari P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: RUA Tahun 2023 P3SRS Apartemen Taman Rasuna Tidak Kourum, Pendaftaran Panmus Diperpanjang
Menurut Olvian, bahwa ketua dan jajaran pengurus P3SRS hasil Rapat Umum Anggota (RUA) yang sudah diperpanjang masa bakti sementara hingga Desember 2024 mendatang, juga sudah diperiksa di Bareskrim sebagai saksi.
Oleh karenanya, Bareskrim Polri diminta segera melaksanakan gelar perkara untuk kasus dugaan penggelapan Service Charge (CS) atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tersebut.
Terlebih lagi, diutarakan Olvian , audit forensik atas dugaan Penggelapan Service Charge (CS) atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) juga sudah dirampungkan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Benarkan Dalami Dugaan Penggelapan Dana Puluhan M Milik P3SRS Apartemen Taman Rasuna
Terindikasi sangat kuat, dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau pidana penggelapan yang keseluruhan diperkirakan kurang lebihnya mencapai Rp 34,8 miliar.
![Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi M Ruslan Dahlan (kiri) fose bersama saksi pelapor Olvian Mazaid (tengah) dan Sekretaris P3SRS Andrisn Januardi Nasution ( kanan).](https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x0/webp/photo/p1/260/2024/01/07/IMG-20240105-WA0138-1366758167.jpg)
Sementara itu, Ketua P3SRS M Ruslan Dahlan yang didampingi Adrian Januardi Nasution (Sekretaris P3SRS), menambahkan bahwa dalam audit forensik, telah ditemukan dugaan penggelapan dana service charge senilai kurang lebihnya Rp 34,8 miliar.
Baca Juga: Komunitas Apartemen Taman Rasuna Diajak Beraneka Transaksai Non Tunai
“Hasil dari data audit forensik itu yang akan dibawa dalam persidangan nanti. Dan, hal itu merupakan temuan dari tim service charge, karena memang memiliki kompetensi,” ucap M Ruslan yang mengaku heran meski sebagai ketua pengurus transisi malah dilaporkan ke Polda, juga atas tuduhan penggelapan.
Patut diketahui bahwa kerugian dugaan penggelapan dana IPL kurang lebihnya mencapai Rp 34,8 miliar tersebut, terjadi pada periode 2018 hingga medium 2023. Sedangkan M Ruslan Dahlan SH (Ketua P3SRS), Adrian Nasution (Sekretaris P3SRS) dan Olvian Mazaid (jajaran pengurus), baru menduduki jabatan transisi sejak Juli 2023 lalu.
“Namun dari kasus dugaan penggelapan dana IPL atau service charge itu, siapa yang dirugikan? Tentu saja sebanyak 3069 KK warga dari penghuni Apartemen Taman Rasun. Mereka justru meminta agar kasusnya dilaporkan ke Bareskrim Polri,” ucap Ruslan, menambahkan.
Ruslan menegaskan, bahwa pihak pengurus P3SRS di bawah pimpinan P3SRS yang lama di era Naufal Firman Yuszak, juga melalui tim audit Wahyu Wibowo melaporkan balik kepengurusan P3SRS dibawah pimpinan Ruslan Dahlan.
Selain itu, juga disomasi. Ditegaskan Ruslan yang juga dikenal sebagai advokat (pengacara) Ibu Kota tersebut, laporan pihak mantan pengurus P3SRS kepada Kementerian Keuangan telah dijawab.
“Jadi, saya menilainya bahwa laporan pihak mantan pengurus P3SRS melalui tim kuasa hukumnya itu, justru salah alamat,” katanya lagi.
Selama ini, kata Ruslan, bahwa para pengurus P3SRS baru hasil perpanjangan waktu, justru mendapat dukungan penuh dari para anggota P3SRS. Oleh Karenanya, pengurus baru sangat bersemangat membawa persoalan dugaan pengelapan itu ke ranah hukum atau ke meja hijau.
“Apalagi seluruh teman- teman di P3SRS sepakat untuk serius medukung penuh langkah kami,” Kata Ruslan lagi. ***