unescoworldheritagesites.com

DPRD Dukung Pemprov DKI Terapkan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen - News

Kalangan industri hiburan di Jakarta bakal termehek  mehek denhan rencana Pemprov DKI Jakarta menaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen.



: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI menerapkan batas bawah kenaikan pajak hiburan yakni sebesar 40 persen.

“Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani sehingga bisa tetap berusaha dan tidak tercekik,” kata Pantas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/1/2024). seperti diberitakan Antara.

Pantas menuturkan  Pemetintah Provinsi (Provinsi)  DKI Jakarta berkomitmen menjaga iklim perekonomian di Ibu Kota.

Baca Juga: Inul Daratista Teriak Keberatan Kenaikan Pajak Hiburan 40 - 75%, Kemenkeu: Bisa Minta Keringanan

Salah satunya, lanjutnya, menerapkan batas bawah kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda itu dibuat  mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut politisi PDIP ini,, eksekutif dan legislatif sengaja tak mengambil batas atas dari nilai pajak sebesar 70 persen karena mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan.

Baca Juga: Pakar Strategi Pariwisata Indonesia Taufan Rahmadi Harap Pemerintah Tunda Kenaikan Pajak Wisata Hiburan 40% - 75%

"Meski Jakarta dikenal sebagai kota jasa, tapi pemprov  DKI juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi di wilayahnya," ucapnya.

Apalagi sebelumnya DKI memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

Namun saat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD lahir maka pemerintah daerah harus mengikuti produk hukum di atasnya dengan mengeluarkan perda baru.

Baca Juga: Pajak Hiburan Mencekik Pengusaha, Gubernur Anies Diminta Tinjau Pergub No 15 Tahun 2015

Dia mengungkap, UU itu juga mengatur bahwa pemerintah daerah sudah harus mengundang perda paling lambat Januari 2024.

“Satu hal yang harus diketahui, bahwa UU itu juga mengamanatkan 5 Januari 2024 harus selesai atau diundangkan, dan Bapemperda selesai membahas Desember 2023,” ucapnya.

Selain itu, Pantas memastikan Bapemperda dan Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada dalam menggodok regulasi baru.

Sementara itu, sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapan bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI.

"Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40 persen," kata Heru di Balai Kota.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan bahwa kenaikan pajak hiburan di Jakarta sebesar 40 persen, sangat membebani para pelaku usaha hiburan.

"Dunia hiburan di DKI akan mati perlahan dengan pemberlakuan kenaikan pajak hiburan 49 persen," kata Prasetyo.

Apa lagi dunia  industri hiburan  di Jakarta belum pulih dari keterpurukan akibat dihantam krisis pandemi Covid-19.

" Industri hiburan di Jakarta masih sepi karena ekonomi  belum pulih 100 persen dari dampak krisis," kata Prasetyo menambahkan.

Jika kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, maka dapat dipastikan industri hiburan di Jakarta akan kolaps.

"Pasti akan banyak tempat hiburan yang memPHK karyawannya. Ini akan menjadi persoalan baru," ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat