unescoworldheritagesites.com

Pakar Strategi Pariwisata Indonesia Taufan Rahmadi Harap Pemerintah Tunda Kenaikan Pajak Wisata Hiburan 40% - 75% - News

Taufan Rahmadi (Ist)

: Pakar Strategi Pariwisata Indonesia Taufan Rahmadi berharap pemerintah tunda kenaikan pajak wisata hiburan yang besarannya mencapai 40% hingga 75%. Menurutnya di saat seperti ini tidak tepat untuk menaikan pajak di bidang pariwisata.

Taufan mengatakan kebijakan menaikan pajak belum terlalu urgent untuk di terapkan disaat para pelaku industri pariwisata baru saja bangkit dari dampak pandemi covid 19.

"Saat ini industri pariwisata baru saja bangkit dari pandemi yang cukup lama dan memukul pariwisata Indonesia. Jadi menurut saya lebih baik ditunda dulu sampai moment yang pas," ujar Taufan saat dihubungi , Jumat (12/1/2023).

Baca Juga: Restoran Madura di Kota London Inggris yang Nendang di Lidah Cita Rasanya

Dikatakan Taufan, kebijakan menaikan pajak menjadi kisaran 40% - 75%, tetap memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya tentunya bisa menambah pendapatan pemerintah dari sektor pajak.

Namun dampak negatifnya, minat wisatawan mancanegara terutama untuk datang ke Indonesia / Bali bisa menurun dikarenakan ongkos liburan yg besar , belum lagi ongkos tiket pesawat di Indonesia yg mahal.

Sebelum menaikan pajak, pemerintah diminta untuk mensosialisasikan regulasi tersebut terlebih dahulu kepada pelaku usaha di sektor terkait.

Baca Juga: Wisata Bali, Buat Turis Asing Datang Langsung Kena Pajak Rp150 Ribu

Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemerintah ingin menaikkan pajak hiburan, waktu yang paling tepat adalah pada 2026 atau di saat kondisi pariwisata sudah kembali normal, sesuai dengan prediksi Organisasi Pariwisata Dunia (United Nation World Tourism Organization/UNWTO).

Pemerintah melalui Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu ( PBJT), seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. “Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,” bunyi pasal 58 ayat 1.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Adapun, tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dalam draft rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, pemerintah akan mengenakan pajak hiburan maksimal 75%, sedangkan pemda Bali dalam draftnya mengenakan pajak hiburan maksimal 75% untuk Gianyar dan Badung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat