unescoworldheritagesites.com

Pemprov DKI Diimbau Berdayakan BUMD untuk Kendalikan Inflasi di Jakarta - News

Tiga narasumber  pada Balkoters Talk bertajuk 'Jakarta Merawat Daya Beli, Mengendalikan Inflasi' di Pers Room Balai Kota, Kamis (28/3/2024).

 

: Lembaga kajian publik, Jakarta Barometer memandang terjadinya suatu inflasi pada sebuah kota, daerah dan negara merupakan hal yang wajar.

Kenaikan inflasi itu dipicu karena berbagai persoalan misalnya tekanan terhadap permintaan maupun penawaran terhadap suatu barang.

Hal itu dikatakan Direktur Jakarta Barometer Jim Lomen Sihombing. Ia mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus memberdayakan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengendalikan inflasi.

Baca Juga: Hadapi Resiko Inflasi Pangan, Rakorpusda Pengendalian Inflasi Jawa Putuskan 3 Strategi

Perseroan daerah menjadi instrumen pemerintah yang berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan inflasi. Mulai dari kegiatan sembako murah, melaksanakan operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak) dan sebagainya.

"Bagi instansi atau BUMD atau siapapun yang berkaitan dengan layanan publik, jika ada kenaikan harga atau kebijakan baru, sebaiknya melakukan sosialisasi secara masif, jangan sampai masyarakat terbodohi," kata Jim saat menjadi narasumber Balkoters Talk bertajuk 'Jakarta Merawat Daya Beli, Mengendalikan Inflasi' di Pers Room Balai Kota, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Sekda DKI Minta BUMD Jakarta Tingkatkan Sinergi, Dukung Jakarta Global City

Ia mengatakan, sosialisasi harus disampaikan secara masif kepada masyarakat, terutama pelanggan pelayanan publik dari perseroan.

Selain itu, perseroan juga harus meningkatkan pelayanan yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Seperti mengadvokasi setiap aduan masyarakat, dan sudah sejauhmana pengaduan itu," ujar Jim.
Jim mencontohkan seperti penyediaan air minum yang dilakukan Perumda PAM Jaya.

Baca Juga: Kolaborasi BUMD DKI Jakarta, Bank DKI Layani Pembayaran Gaji Karyawan Baru PAM Jaya

Perseroan daerah itu sudah belasan tahun tidak menaikan tarif air kepada pelanggannya, sementara air merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan.

Saat ini PAM Jaya masih mematok tarif sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007. Sebagai gambaran, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp 3.550 per tiga meter kubik atau 3.000 liter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat