unescoworldheritagesites.com

Berbahaya, DPR RI Ini Tolak Keras Pembuangan Limbah Radioaktif ke Laut - News

Anggota DPR RI Dapil Pulau Lombok Rachmat Hidayat menolak keras pembuangan limbah radioaktif ke Laut (Suara Karya/Ist)

: Suara yang menentang langkah Perusahaan Listrik Tokyo Electric Power Company Jepang yang membuang limbah radioaktif ke laut, terus bermunculan. Kali ini, suara lantang datang dari Anggota DPR RI H Rachmat Hidayat.

”Saya menganggap tindakan oleh Perusahaan Listrik Tokyo (TEPCO) ini dan Pemerintah Jepang sebagai tindakan yang egois dan tidak ilmiah, yang akan menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem laut,” tandas Rachmat Hidayat di Mataram, Jumat (26/4/2024).

Pada 19 April, Tokyo Electric Power Company Jepang telah memulai pembuangan limbah radioaktif ke laut untuk kelima kalinya. Langkah ini imbas gempa bumi yang diikuti oleh tsunami pada tahun 2011 yang menghancurkan pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima, menghancurkan sistem pendinginnya, dan menyebabkan inti reaktor menjadi terlalu panas dan mencemari air di dalam fasilitas dengan bahan radioaktif tinggi.

Baca Juga: BATAN Kembangkan Sistem Pemantauan Zat Radioaktif Terintegrasi

Sejak bencana, TEPCO telah memompa air untuk mendinginkan batang bahan bakar reaktor.

Ini berarti setiap hari pabrik menghasilkan air yang terkontaminasi, yang disimpan di lebih dari 1.000 tangki atau cukup untuk mengisi lebih dari 500 kolam renang Olimpiade.

Pemerintah Jepang menyebutkan, membutuhkan tanah dengan tank-tank sebagai fasilitas baru untuk menonaktifkan pabrik dengan aman. Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang konsekuensi jika tank-tank itu runtuh dalam bencana alam.

Baca Juga: Bapeten: Serpihan Sumber Radioaktif Di Lima Titik Telah Diangkat

Pemerintah Jepang kemudian memutuskan untuk melepaskan air limbah ke laut secara bertahap. Dan hal ini pun telah memperoleh lampu hijau dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA).

Pelepasan perdana telah dimulai pada bulan Agustus 2023 dan dijadwalkan terus berlangsung hingga 2024. Seluruh proses pembuangan ini, disebutkan akan memakan waktu setidaknya 30 tahun.

Jika Jepang mampu menghilangkan semua unsur radioaktif dari air limbah sebelum menyalurkannya ke laut, mungkin itu tidak akan begitu kontroversial. Namun masalahnya, unsur radioaktif hidrogen yang disebut tritium, tidak dapat dihilangkan dari air yang terkontaminasi karena tidak ada teknologi untuk melakukannya. Sebagai solusi alternatif, air itu dilarutkan. Pesan dari para ahli adalah bahwa langkah pelepasan itu aman. Tetapi, tidak semua ilmuwan setuju tentang dampaknya.

Baca Juga: Batan Sebut Temuan Zat Radioaktif Bukan Dari Kecelakaan Atau Kebocoran Reaktor Nuklir

Rachmat menegaskan, tindakan membuang limbah radioaktif ke laut akan merugikan kesehatan masyarakat Jepang, dan merugikan kepentingan langsung masyarakat negara tetangga.

”Ini merupakan tindakan yang tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab. Sebagai anggota parlemen Indonesia, saya dengan tegas menentangnya,” tandas Rachmat.

Banyak informasi yang berseliweran terkait langkah Jepang yang mendapat lampu hijau dari IAEA ini. Ada sejumlah pihak yang melihat adanya laporan tentang adanya aliran uang antara Pemerintah Jepang dan IAEA. Namun, seberapa akurat hal tersebut, Rachmat menegaskan, masih butuh upaya untuk memastikan dan memvalidasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat