: Ketua Bidang Hukum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Prof.Dr.Dr. Henry Indraguna, S.H.,M.H. mendapat amanat dari Yanti Airlangngga sebagai pemerhati terkait permasalahan kekerasan yang terjadi kepada ibu dan anak akan langsung bereaksi.
Henry Indraguna langsung terbang ke Malang Kota untuk mengadakan audiensi dengan Kapolrestabes Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Kejari bapak Rudy H. Manurung S.H., M.H dan Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota ibu Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H.
Henry Indraguna mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani kasus penganiayaan anak selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5).
Baca Juga: Gerak Cepat Kapolresta Malang Selamatkan Warganya Yang Lumpuh Ke RSSA
Ketua Umum IIPG, Yanti Airlangga diwakili oleh Henry Indraguna mengatakan, penanganan yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota sangat luar biasa.
"Ibu Yanti Airlangga ini adalah pemerhati anak dan perempuan. Kasus penganiayaan yang dialami oleh JAP yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kami," ujar Henry melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Usulan akan dilaporkan kepada ketua umum kami, dan akan kami upayakan diusulkan kepada instasi terkait di kementerian atau di DPR RI melalui Baleg sebagai pembuat undang-undang.
"Usulan ini akan kami bawa ke pusat lewat DPR. Dan untuk pelaku (Indah), kami berharap dihukum yang setimpal dan seberat-beratnya," paparnya.
Pihaknya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polresta Malang Kota. Karena bergerak cepat menangani kasus tersebut, dan pelakunya yang berinisial IPS alias Indah (27) telah ditangkap.
"Kami melihat, sudah ada persiapan untuk pelimpahan. Dan kami akan segera mendatangi Kejari Kota Malang, untuk audiensi langkah hukum selanjutnya," katanya.
Henry mengungkapkan, pihaknya sangat memberikan perhatian lebih terhadap kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
Bercermin dari kasus yang dialami JAP, pihaknya akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan, perkara kasus penganiayaan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.