: Terkait laporan pidana terhadap Sekjend PDIP (Hasto Kristiyanto) hal ini mendapat kritikan tajam dari Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia, Yohanes Oci.
Ia menyatakan bahwa pelapor gagal memahami substansi delik laporannya sebab pernyataan dari Hasto Kristiyanto itu merupakan produk jurnalis artinya pendekatan hukumnya adalah dengan menggunakan undang-undang Pers.
"Statement dari dia (Hasto Kristiyanto) itu merupakan produk jurnalistik, artinya pendekatannya adalah menggunakan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers jadi itu bukan delik pidana umum," tegas Yohanes Oci kepada , Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Selamatkan 198.974 Jiwa. Polda Metro Jaya Ringkus 2 Residivis Pengedar Ganja Seberat 99 Kg
Ditegaskan bahwa agar pihak kepolisian jelih menganalisis kasus agar pendekatan regulasinya sesuai dengan porsinya.
"Berharap agar pihak kepolisian dalam pendekatan hukumnya lebih komperhensif sehingga pemahaman substansi nya jelas dan tepat sesuai dengan regulasinya, sebab pendekatan pada kasus nya pak Hasto Kristiyanto ini adalah lebih pada undang-undang Pers," ujar mantan jurnalis ini.
Ia meminta agar pihak kepolisian meminta pendapat dari dewan Pers karena ini urusan dari dewan Pers.
"Ya, pihak kepolisian harus meminta pendapat dari Dewan Pers sebab ini kewenangannya. Jangan apa-apa menggunakan pasal karet dalam undang-undang nomor 19 Tahun 2016 yang berakibat pada mereduksinya kebebasan berpendapat dan matinya demokrasi," tutupnya. ***