unescoworldheritagesites.com

Kasus Berita Bohong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diminta Temui Dewan Pers - News

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan media usai diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ. (Istimewa )

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa 2,5 jam terkait kasus pembuatan berita bohong( hoalxs), sebagaimana laporan masyarakat Hendra dan Bayu Setiawan.

Hasto menyatakan dirinya bingung kata-kata mana yang dipersoalkan. Penyidik, kata Hasto, mengarahkan dirinya menemui Dewan Pers karena masalah itu adalah produk pers.

“Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” kata Hasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Tanggapi Hasto Soal Pertemuan Jokowi dengan Megawati, Gibran Sebut Silaturahmi Harusnya Dibolehkan 

Dia mengaku, menjalani pemeriksaan dengan 4 pertanyaan.“Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,” jelasnya.

Hasto mengatakan, penyidik mengaku masalah tersebut adalah produk Pers.“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan Pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengab susah payah,” pungkas Hasto.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto Patra Zein membenarkan kalau kliennya bertemu Dewan Pers.“Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan,” kata Patra.

Baca Juga: Orangtua BERSAHAJA, Dokter Hasto Soroti Kesehatan Mental Remaja Makin Memprihatinkan

Seperti diketahui sebelumnya, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat