unescoworldheritagesites.com

Profesionalismen PMJ Dalam Gelar Perkara Kasus UOB Kay Hian Sekuritas Diapresiasi LQ Indonesia Lawfirm - News

Tim hukum dari LQ Indonesia Lawfirm dipimpin advokat  Alvin Lim (ketiga dari kiri) usai mengikuti  gelar perkara kasus OUB Kay Hian Sekuritasdi gedung Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2024).



Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Lucas Lawfirm selaku kuasa hukum UOB Kay Hian Sekuritas untuk menghentikan proses penyelidikan di Fismondev Polda Metro Jaya.

Gelar perkara berlangsung tertib setelah dimulai jam 10.30 WIB selama dua jam lebih.

Gelar perkara diadakan oleh Wasidik Polda Metro Jaya di hadiri pula oleh bidkum, ahli pidana dan perwakilan Itwasda, Kompol Makmur.

Baca Juga: Selamatkan 198.974 Jiwa. Polda Metro Jaya Ringkus 2 Residivis Pengedar Ganja Seberat 99 Kg

Kuasa hukum Lucas Lawfirm dalam pemaparannya menjelaskan bahwa No rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd adalah rekening dengan beneficiary PT Multi Vision.

"Klien kami PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak menerima uang karena ini rekening RDN atas nama PT Multi Vision milik Michael Tjandra," kata Lucas Lawfirm meminta agar LQ  Indonesia Lawfirm tidak melaporkan kliennya Yacinta Fabiana Tjung.

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menyanggah keterangan Kuasa Hukum Lucas Lawfirm.

Baca Juga: LQ Indonesia Lawfirm Dukung Kejagung Pidanakan Kasus 7 Ton Emas dan Miskinkan BS

"Jelas ini orang nggak intelek dan jadi buta karena uang. Jelas nama rekening UOB Kay Hian Pte Ltd dan UOB Kay Hian Sekuritas. Jadi tidak mungkin UOB KHS tidak tahu dan tidak menyetujui. Kami ada bukti surat perjanjian antara Michael Tjandra dan Yacinta Febiana untuk pembukaan rekening dan penempatan dana nasabah. Jelas dengan ini Michael Tjandra adalah perpanjangan tangan UOB KH Sekuritas. Jadi tidak boleh lepas dari tanggung jawab," kata Alvin.

LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi para pemimpin dan peserta gelar. Tampak ahli pidana menguasai materi. Juga peserta gelar perkara tampak tegak lurus dan mengerti duduk perkara.

Korban yang hadir Dr Siskawati berharap agar Polda Metro bisa membantu para korban UOB Kay Hian untuk memperoleh keadilan.

Baca Juga: Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang Dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M Dalam Kasus Indosurya

"Mohon Kapolda Metro Jaya untuk berani bertindak dan menegakkan hukum. Kami sudah 2 tahun menunggu proses hukum yang masih dalam proses lidik. Kami butuh kepastian hukum dan melanjutkan prosea pidana," tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat