unescoworldheritagesites.com

Dugaan Penodaan Agama, Sejumlah Elemen Masyarakat Laporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya - News

Kantor Polda Metro Jaya

 

 

 

: Sejumlah elemen masyarakat terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Poros Rawamangun, perwakilan ormas pemuda, ormas Islam, perwakilan umat Kristiani, dan advokat melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya  atas dugaan tindak kejahatan penodaan/ penistaan agama, Selasa (16/4/2024).

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menodai ajaran agama Islam terkait  besaran zakat 2,5 persen dan pelaksanaan ibadah umat muslim.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Poros Rawamangun,  Muhamad Fayakun menyatakan bahwa laporan beberapa komponen organisasi kepemudaan, advokat, aktifis, komponen masyarakat, salah satu diantaranya adalah Poros Rawamangun, secara bersamaan melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya, yang bersangkutan dipolisikan buntut dari viralnya video yang menayangkan khotbahnya di media sosial.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto Minta Polri Panggil Pendeta Gilbert yang Dinilai Hina Cara Ibadah Umat Islam

Dalam khotbahnya, Gilbert menyindir soal jumlah zakat yang dibayarkan oleh umat Islam dan gerakan shalat. Yang sangat disakralkan, demikian disampaikan Muhamad Fayakun.

“Baru saja, kami berkoordinasi dan sekaligus membuat laporan  ke SPKT Polda Metro terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Pdt Gilbert Lumoindang, untuk itulah kami berkoordinasi dengan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, yang menerima kami secara terbuka,” kata Muhamad Fayakun usai menyampaikan laporan.

Pendeta Gilbert dinilai telah melanggar pasal  156 ayat 1  KUHP dan UU No 1 tahun 2024 tentang IT.

Baca Juga: Temui Pendeta-Tokoh Masyarakat Toraja, Ganjar Serap Aspirasi Soal Pariwisata dan Perlindungan Perempuan

" Terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya yang telah menerima  kami, sejumlah elemen  masyarakat  yang melaporkan pendeta Gilbert yang dalam khotbahnya menistakan agama kami, umat muslim," ucap Muhamad Fayakun.

Ia berharap polisi segera memproses laporkan ini agar ke depan tidak ada lagi penodaan agama.

Selain Poros Rawamangun, lanjut Muhamad Fayakun, ada beberapa advokat, komponen pemuda Jakarta maupun komponen masyarakat, termasuk dari kalangan umat Kristiani yang juga melaporkan Pdt Gilbert ke pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Aksi Cepat Tanggap Satgas Yonif Mekanis 203/AK dalam Membantu Bapak Pendeta yang Sedang Sakit

 

“ Ya, kami mencermati apa yang telah dilakukan oleh Pdt Gilbert di tayangkan di video tersebut, merupakan tindakan penyebaran informasi yang menyesatkan, sehingga sangat merugikan masyarakat, dan  juga bisa berdampak memicu kemarahan masyarakat, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bagi pelakunya bisa terancam hukuman 6 tahun penjara, ” ujar Muhamad Fayakun.

 

Ketua Bidang Hukum dan HAM Poros Rawamangun Muhamad Fayakun
Ketua Bidang Hukum dan HAM Poros Rawamangun Muhamad Fayakun


Ia menegaskan, Gilbert harus mempertanggungjawabkan ucapannya, yang mengandung tindak pidana melanggar pasal 156 ayat A KUHP yang mencantumkan ketentuan hukum mengenai penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, dengan ketentuan hukum tersebut, pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya  segera melakukan pemeriksaan terhadap Gilbert.

“Ini tidak boleh dibiarkan, Gilbert telah menciderai nilai-nilai toleransi, karena itu kami sangat berharap agar pihak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan kami tersebut," kata Muhamad Fayakun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat