unescoworldheritagesites.com

Wamenaker: Negara Hadir Wujudkan Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Sektor Kelapa Sawit - News

Wamenaker  Afriansyah Noor.

 
 
: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan, dalam sektor perkebunan kelapa sawit, pekerja anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan, terhadap kondisi kerja yang tidak layak.
 
"Seperti diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan  seksual,' ujar Wamenaker, saat meninjau Program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (1/3/2023).
 
Pekerja anak dan perempuan, lanjut Wamenaker,  secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki. Tapi karena kodratnya, pekerja perempuan harus diberikan perlindungan. 
 
 
“Berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara, mewujudkan hubungan industrial yang kondusif,” tutur Wamenaker. 
 
Dia menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami peningkatan akibat pandemi Covid-19, jumlah itu masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi. 
 
“Ini bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan komitmen bersama, dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Wamenaker. 
 
 
Dia menuturkan, pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta, peraturan perundangan turunannya yang meliputi, kebijakan protektif pada perlindungan fungsi reproduksi; kebijakan korektif yang bertujuan meningkatkan kedudukan pekerja perempuan; serta kebijakan non diskriminatif dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban.
 
Wamenaker mengapresiasi PT AMP Plantation atas komitmennya, untuk mewujudkan perlindungan anak dan pekerja perempuan, di perkebunan kelapa sawit yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024, dan merupakan landasan hukum dari Road Map Sawit 2019-2045.
 
“Industri kelapa sawit nasional diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.***
 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat