unescoworldheritagesites.com

Deklarasikan Solo Sebagai Kota Lengkap, Menteri ATR/BPN Sebut Tak Ada Ruang Untuk Mafia Tanah - News

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menghadiri deklarasi Solo kota lengkap di Balai Kota Solo (Endang Kusumastuti)

 

: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meresmikan Solo sebagai kota lengkap. Deklarasi Kota Solo sebagai kota lengkap tersebut dilaksanakan di Pendapi Gede, Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023).

Hadi Tjahjanto memaparkan sejumlah keuntungan menjadi kota lengkap. Salah satunya adalah tidak adanya lagi ruang gerak bagi mafia tanah karena semua bidang tanang sudah terdaftar.

"Sejak  Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dikeluarkan, baru kali ini kota lengkap itu bisa dideklarasikan. Pertama kota yang dideklarasikan adalah Denpasar, kedua adalah Madiun, ketiga adalah Bontang, keempat adalah Tegal dan kelima Kota Solo," jelas Menteri ATR/BPN saat menghadiri launching Solo Kota Lengkap dan Penyerahan Sertifikat Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah 

Baca Juga: Lirik Lagu Bulan Sedang Tinggi - Koes Plus ... Kuingin slalu bersamamu, Sekarang lusa setiap waktu

Selain dihadiri Menteri ATR/BPN, acara tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/ BPN), Raja Juli Antoni; Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Lebih lanjut Hadi mengatakan keuntungan lainnya dari kota lengkap adalah masyarakat sudah memiliki hak atas tanah dan hak ekonomi, selain itu masyarakat tidak lagi disuguhkan sengketa tumpang tindih tanah karena sudah tidak mungkin.

"Mafia tanah ruang geraknya sudah tidak ada,. Keuntungan lainnya, investor datang ke Solo akan lebih tenang karena memiliki data lengkap dan kepastian hukum untuk berinvestasi di Solo. Serta dimasukkan ke digitalisasi itu lebih mudah," paparnya. 

Baca Juga: Biodata Febby Rastanty Lengkap Dengan Karir, Bisnis, Pacar Dan Agamanya

Hadi Tjahjanto juga menjelaskan alasan Kota Solo dideklarasikan menjadi kota lengkap. Yakni karena seluruh bidang tanah di Kota Solo sudah terdaftar dan dipetakan. Baik scara spasial maupun yuridis.

"Secara spasial, adalah tidak ada bidang tanah di Solo yang overlaping dan tidak ada bidang tanah yang terjadi gap.Secara yuridis jika di buku tanah ada penjelasan jika diunggah scara elektronik baik fisik maupun yuridis, itu akurat," jelasnya.

Di acara tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan 302 sertifikat aset  Barang Milik Daerah (BMD) atas nama Pemerintah Kota Solo kepada Gibran Rakabuming Raka.Serta satu sertifikat aset Barang Milik Nasional (BMN) diterima oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Setiadi.

Baca Juga: TMMD Ke 116 Kodim 1607/Sumbawa, Perkuat Kemanunggalan TNI Polri

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi Solo sebagai kota pertama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat