unescoworldheritagesites.com

Terpidana Diduga Mafia Tanah dan Koruptor Dijebloskan ke dalam Bui Jelang Idul Fitri - News

keterangan pers sesaat dibekuk terpidana Hasan Sjafei

 

: Saat masyarakat muslim tengah bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang sebelumnya mengintai dan memantau gerak-gerik Hasan Sjafei sebagai pelaku pemalsu sertifikat atau diduga mafia tanah yang sudah buron selama dua (2) tahun dapat menunaikan tugasnya.

Menurut Kasi Pidum Widiyanto Kejari Kabupaten Bogor, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatan itu,  PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar. Namun, terpidana Hasan Sjafei tidak beraksi sendiri. “Hasan Sjafei yang dibekuk di Jl SICC Sentul telah dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT Sentul City,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menyatakan kadaluarsa perkara tersebut.

Baca Juga: Dua Buronan Diringkus Begitu Keluar dari Tempat Persembunyian

Hal itu dikarenakan kejadianya pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017. “Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh jaksa dinilai perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” katanya.

“Sentul City yang memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City melaporkannya ke polisi. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter,” tuturnya.

Setelah dinyatakan bersalah, lanjut Anita, tim eksekutor kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa ternyata hanya menggunakan itu sebagai alamat KTP. Sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang.

Baca Juga: Eksekutor Kejari Jakarta Utara Jebloskan ke Penjara Terpidana Buron WNA Singapura

“Kami sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.

Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul tentu saja setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. “Kami berhasil menangkapnya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pelaku pemalsuan seharusnya dua (2) orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata belum diajukan penyidik ke JPU. “Tersangka ada dua, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor” tuturnya.

Atas perbuatannya, terpidana dijerat dengan Pasal 266 KUHP, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik berupa sertifikat atau SHGB milik Sentul City dengan luas total 2.630.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat