unescoworldheritagesites.com

Polda Jatim Ringkus Sindikat Pencuri Kabel, 1 Tewas Ditembak - News

Anggota sindikat pencuri kabel saat diamankan polisi. (humas.polri.go.id)


SURABAYA: Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menggulung sindikat pencuri kabel Telkom asal Lampung. Salah satu pelaku, YS (22) asal Way Kanan, Lampung, terpaksa ditembak mati karena mencoba melawan saat hendak diringkus.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pelaku YS saat hendak ditangkap, melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan truk sindikat pencuri kabel yang dikemudikannya ke mobil anggota. "Saat dilakukan tembakan peringatan, pelaku masih melakukan hal tersebut. Sehingga dilakukan tindakan terukur,' ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Selain korban tewas YS, anggota sindikat pencuri kabel lainnya yang diamankan adalah Yudi MS (33) asal Jalan Asrama Detasemen Zeni Tempur (Denzipur), Jakarta Timur, Qirah Harahap (38) asal Jalan Paspampres, Bogor, Hendrik S (28) asal Way Kanan, Lampung, Eko Budiarto (30) asal Desa Tlagawera, Banjarnegara, Jawa Tengah, M Sahroni (30) asal Kampung Babakan, Bekasi, dan Andriyanto (25) Way Kanan, Lampung.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan hilangnya kabel Telkom di wilayah Sidoarjo. Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan sejumlah kendaraan yang sedang melakukan pencurian kabel Telkom di daerah Bundaran Aloha, Sidoarjo, pada Selasa (11/1/2022) tengah malam.

Dalam aksinya sindikat pencuri kabel ini memotong kabel yang ditanam di bawah tanah, dari satu lubang ke lubang lainnya. Kabel yang satu terminal memiliki panjang 200 meter dan diameter 10 centimeter berisi penuh tembaga itu, ditarik menggunakan truk dan selanjutnya dipindahkan ke kendaraan lain.

Aksi sindikat ini tak mencurigakan karena mereka menyamar sebagai karyawan Telkom yang sedang melakukan perbaikan. Mereka bahkan mengenakan rompi dan palang yang bertuliskan 'Hati-hati jalan anda terganggu, ada pekerjaan saluran dan trotoar' untuk mengelabui masyarakat.

Rencananya, kabel sepanjang 200 meter itu hendak dijual ke penadah dengan harga Rp200 juta. Padahal, kabel itu sangat vital bagi pelanggan Telkom yang membutuhkan akses komunikasi dan internet.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tujuh alat pemotong kabel, linggis, palu, gunting, seragam seolah-olah pegawai telkom, rompi petugas, dua truk, dan dua mobil jenis Xenia dan Avanza. Oleh polisi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat