unescoworldheritagesites.com

Mantan Klien LQ Indonesia Yang Mengaku Bilyetnya Digelapkan Membuat Video Minta Maaf - News

Andi, mantan klien LQ Indonesia yang minta  maaf kepDa Alvin Lim

 

 

JAKARTA: Seorang mantan klien kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm membuat video permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan pernah membuat video di media sosial (Medsos) yang diduga mencemarkan nama baik LQ Indonesia Lawfirm yang dituduhkan bahwa LQ mengelapkan bilyet Fikasa miliknya. https://youtu.be/9397tKhJOZE

Andi, sebelumnya membuat video di bulan Mei 2021, dan menuduh bahwa Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm  Alvin Lim kabur dan mengelapkan bilyet Fikasa Group miliknya, serta melaporkan Alvin, selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ke  Polda Metro Jaya dengan LP No 2749/V/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ, Tanggal 28 Mei 2021.

Saat itu Andi, membuat video seolah-olah kantor LQ Indonesia Lawfirm tertutup, tidak beroperasi dan kabur membawa bilyet Fikasa miliknya.

 Disebutkan dalam pemberitaan bahwa total kerugian atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm sejumlah Rp81 miliar.

"Saya ingin meminta maaf kepada Pak Alvin Lim atas video saya sebelumnya yang dapat mencemarkan nama baik. Oleh karena itu dalam video ini saya menyatakan bahwa permasalahan saya dengan Pak Alvin Lim sudah selesai dengan baik secara kekeluargan. Saya mengucapkan terima kasih," ujar Andi dalam video berdurasi 40 detik tersebut.

 Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menjelaskan bahwa berita di media tentang penggelapan bilyet fikasa dilebih-lebihkan karena ada oknum pengacara dan wartawan  yang menunggangi permasalahan dan menghasut klien-klien LQ.

 Padahal dalam kasus Fikasa sudah dijalankan sesuai surat kuasa dan perjanjian perdamaian serta sudah diselesaikan para pihak.

"Bisa di lihat dalam video youtube yang dibuat Mei 2021, seolah-olah ada seorang wartawan menunggu depan kantor LQ secara kebetulan mewawancara Andi, padahal oknum wartawan media online gurem itu diketahui mangkal di PMJ dan mengenakan biaya untuk berita yang diterbitkannya kepada LQ.

 Hingga suatu saat oknum wartawan tersebut menusuk LQ dari belakang, maka LQ memutuskan hubungan dengan mereka. Sejak saat itu oknum wartawan tersebut dendam karena tidak mendapatkan pemasukan dari LQ dan mencoba merusak reputasi LQ.

"Para oknum pengacara dan wartawan ini ada dendam pribadi karena LQ memutuskan untuk tidak menjalin hubungan dengan para oknum.

"LQ adalah Lawfirm lurus, kami tidak akan berhubungan dengan oknum Lawyer dan oknum wartawan yang tidak sejalan dengan Integritas LQ. Oleh karena itu mereka memancing di air yang keruh. LP Penggelapan oleh para penyidik tidak bisa dilanjutkan karena memang tidak ada unsur pidana, Alvin Lim menjalankan semua tugas sesuai Surat Kuasa dan surat persetujuan perdamaian. Jadi tidak ada penggelapan itu," tutur Sugi lagi.

Seperti Diketahui bahwa Alvin Lim juga menempuh langkah hukum perdata dan mengugat Andi yang dianggap wanprestasi di PN Tangerang, sidang sudah sampai tahap pembuktian.

 Secara kekeluargaan permasalahan sudah selesai antara Andi dan LQ. LQ dari awal selalu menghormati dan menghargai semua klien LQ, maka dari itu kami juga akan mencabut Gugatan Perdata di PN Tangerang terhadap saudara Andi.

"Dengan adanya Video dari Andi, sudah jelas dan membersihkan nama baik Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm yang tidak tercela. Tidak mungkin Alvin Lim menggelapkan bilyet atas investasi gagal bayar senilai Rp1 miliar milik saudara Andi. Saya tahu sendiri Alvin Lim bahkan keluar uang lebih besar dari  Rp1 miliar untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat. Terima kasih saudara A yang sudah gentle mau minta maaf, kami apresiasi anda."  kata Sugi lagi.

Bagi Alvin Lim, saat ini hidupnya bukan mencari harta, melainkan mengembangkan LQ agar LQ Indonesia Lawfirm menjadi institusi penegak hukum yang membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Alvin Lim bahkan punya banyak aset serta Rumah di Indonesia dan Amerika Serikat. Ketika menjabat Vice President Bank of Amerika, gajinya sebulan Rp 1 miliar lebih.

"LQ bangga punya ketua Pengurus yang intelek, berdedikasi tinggi, kerja keras dan berani melawan oknum manapun. Teladan inilah yang selalu kami jalankan sehingga LQ memiliki 8 Pakta Integritas. Bagi masyarakat yang membutuhkan Konsultasi Hukum dapat menghubungi Hotline LQ di 0817-9999-489,"  katanya. Hashtag #LQ Indonesia Lawfirm #Alvin Lim
#Fikasa. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat