unescoworldheritagesites.com

Muhammadiyah Menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443, Senin 2 Mei 2022 - News

Maklumat PP Muhammadiyah tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri 1443 H (Suara Muhammadiyah)



: Setelah berpuasa setengah bulan lamanya, kini masyarakat mulai bertanya kapan hari raya Idul Fitri 2022 ini? Untuk Muhammadiyah sendiri penetapan Idul Fitri sudah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Ramadhan.

Sementara itu, untuk masyarakat muslim yang mengikuti NU dan pemerintah penetapan hari raya Idul Fitri masih harus melihat hilal. Mereka harus menunggu sidang isbat penetapan Ramadhan yang akan dilakukan sehari sebelum Idul Fitri.

Ormas Islam Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Fitri 1443 H tanggal 2 Mei 2022 berdasarkan hasil hisab. Hal ini termuat dalam Surat Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022.

Baca Juga: Ucapan Lebaran Idul Fitri Kromo Inggil, Untuk Menghormati Yang Lebih Tua

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bakal Diperiksa Terkait Sumbangan Indra Kenz Untuk Hadiah Catur Dewa Kipas VS Irene

Baca Juga: Wapres Pastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa Dan Lebaran Aman

Muhammadiyah menetapkan jadwal lebaran berdasarkan perhitungan umur bulan Ramadhan 1443 H selama 30 hari, di mana atas dasar hitungan itu pula, Muhammadiyah menetapkan perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H jatuh di hari Senin 2 Mei 2022.

Bagi masyarakat muslim hari raya Idul Fitri 1443 H merupakan perayaan kemenangan setelah satu bulan lamanya berpuasa. Hari raya ini sangat dirindukan oleh semua muslim.

Meski sejak pandemi covid-19 melanda dan pemerintah melarang mudik, masyarakat muslim Indonesia tetap merindukannya. Apalagi tahun ini pemerintah membolehkan mudik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sebagai tambahan informasi, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

Adapun libur Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama akan dimulai pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022. Karena tanggal 7 dan 8 Mei 2022 adalah hari Sabtu dan Minggu, maka total hari libur maksimal berjumlah hingga 10 hari.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat