unescoworldheritagesites.com

Gepeng Makin Marak Di Kota Ambon Maluku Perlu diatasi - News

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono (Istimewa)

: Masalah gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Ambon belakangan ini makin marak karena  masyarakat juga juga mendukung. Yakni dengan ringan tangan memberikan  uang kepada para Gepeng itu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Rustam Latupono meminta pemerintah kota serius mengatasi persoalan gelandangan dan pengemis  di Ibu Kota Provinsi Maluku itu.

“Keberadaan Gepeng ini memang butuh penanganan serius dan komitmen semua pihak. Dalam penertiban juga harus bisa terkonsep dengan baik, harus ada edukasi supaya permasalahan gepeng ini tidak terus-terusan terjadi. Intinya instansi teknis harus peka dan sigap mengatasi persoalan ini,” kata Wakil DPRD Ambon, Rustam Latupono, di Ambon, Senin (2/5/2022). 

Baca Juga: Pasien Sembuh Dari infeksi Virus  Corona Di Indonesia 633 Orang

Ia mengatakan, permasalahan gepeng harus diselesaikan secara terkoordinasi dengan pihak terkait. Tidak hanya Dinas sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja, namun juga melibatkan peran camat hingga lurah. Khususnya dalam hal pembinaan dan hal lain yang berkaitan masalah sosial tersebut.

 Di lain sisi, ia juga mengharapkan masyarakat tidak terlalu memanjakan para gepeng dengan cara memberi uang. Meski uang yang diberikan masyarakat kadang tidak seberapa, namun tindakan ini dinilai membuat aktivitas gepeng terus-menerus bertambah.

“Jadi harus ada keseriusan dari pemerintah untuk mengatasi hal ini. Tentu pemerintah tidak ingin Kota Ambon jadi sasaran gepeng. Selain itu, harus ada dukungan juga dari masyarakat dalam mengatasinya,” jelas Latupono.

Baca Juga: KKB Tembak Personel TNI-Polri Yang Tengah  Amankan Ibadah Gereja Di Pegunungan Bintang Papua
 

Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Ambon, Nurhayati Jasin mengatakan, untuk memberikan efek jera terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Ambon, Pihaknya sementara berproses untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako), seperti dilaporkan AntaraNews.

Kata dia, Perwako itu bertujuan untuk memberikan efek jera dan memungkinkan tidak ada lagi Gepeng yang berkeliaran di jalan-jalan.

Ia menyebutkan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

“Tinggal kita buat Perwali sebagai turunan dari Perda dimaksud untuk memberikan efek jera," kata Nurhayati.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap  Ade Yasin KPK Amankan Bukti Ekektronik

Ia menjelaskan, peraturan tersebut akan mengatur juga bagi orang yang memberi dan menerima akan dikenakan sanksi, sehingga tidak ada lagi pemberian yang menjadikan mereka sebagai orang-orang malas dan tidak mau bekerja. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat