unescoworldheritagesites.com

Keselamatan Dan Kesehatan, Indonesia Dukung Masuknya K3 Dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO  - News

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

 
: Pemerintah Indonesia mendukung dimasukkanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja. 
 
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, dukungan atas dimasukkannya K3 ini, karena Indonesia mengakui K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). 
 
Hal itu, sebagaimana dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights bahwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, serta kondisi kerja yang baik. 
 
 
"Jadi pernyataan setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai. Untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, ini tetap relevan dan signifikan. Khususnya, terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," twrang Dirjen Haiyani, dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual,  Selasa (31/5/2022). 
 
Lebih lanjut Dirjen Haiyani mengemukakan, selama lebih dari 50 tahun, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya pelindungan K3. Dengan tujuan memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja. 
 
"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi, dapat digunakan dengan aman dan efisien. Sehingga, dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional," tuturnya. 
 
 
Dia menambahkan, Indonesia mendukung kalimat yang diambil dari bahasa, yang disepakati pada Pasal 1 Konvensi ILO Nomor 187 terkait tanggung jawab bersama. Begitu juga terkait terminologi, Indonesia mendukung penggunaan kata _Environtment_ karena dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO Nomor197. 
 
Pemerintah Indonesia juga, disebutnya, mendukung pemilihan Konvensi ILO Nomor 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat Konvensi itu memuat kerangka pelaksanaan K3, termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, serta program nasional. 
 
Dirjen Haiyani mengemukakan, Konvensi ILO Nomor 187 ini sudah tepat, untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3. Sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998. 
 
 
Hal itu, sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum. "Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," ucapnya. 
 
Adapun berkenaan dengan _saving clause_ (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya, yang telah didiskusikan pada persiapan ILC. Pasalnya, hal itu tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pegaturan lainnya.*** 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat