unescoworldheritagesites.com

KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB - News

Wawan Wardiana ( Kanan) dan presscenter  Eva Yunizar.

 

 

SUARAKARYA.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong penanaman dan penegakan nilai-nilai antikorupsi dalam semua lingkungan pendidikan, termasuk dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Upaya itu dilakukan KPK berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang telah digelar dalam beberapa tahun terakhir Deputi Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan upaya penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas di lingkungan sekolah merupakan hal penting dalam proses pendidikan sebagai langkah preventif mencegah korupsi sejak dini.

“Setiap tahun sejak 2022 lalu, SPI Pendidikan ini dilakukan untuk memotret kondisi integritas lembaga pendidikan kita,” ujar Wawan Wardiana dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel’, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Kemendibudristek Evaluasi Pemda untuk Penyempurnaan PPDB 2024

Ia menambahkan, KPK terus berupaya menanamkan integritas secara formal melalui berbagai inisiatif dan survei. KPK ingin melihat dari hasil-hasil inisiatif tersebut, apakah upaya yang dilakukan berdampak atau tidak.

“Secara kuantitas, tingkat partisipasi dan pemahaman antikorupsi terus bertambah setiap tahun,” ucapnya menambahkan.

SPI Pendidikan sendiri mencakup tiga aspek utama yang mencakup karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.

Baca Juga: Dewan Nilai Pelaksanaan PPDB DKI Pantas Diberi Jempol

Aspek karakter peserta didik menilai kematangan moral dan penanaman nilai-nilai antikorupsi, meskipun hasilnya masih parsial​​. Aspek ekosistem pendidikan menilai guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam menerima pendidikan nilai-nilai antikorupsi, yang hasilnya belum menyeluruh.

Sementara itu, aspek tata kelola menilai pengelolaan anggaran, barang dan jasa, serta sistem pendidikan, di mana masih banyak terjadi tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh guru​​.

Lebih lanjut Wawan menerangkan, pada 2023, SPI Pendidikan menghasilkan skor nasional sebesar 73,7. Menurut Wawan, angka tersebut tergolong rendah karena masih pada level dua dari lima level indikator yang telah ditentukan.

Baca Juga: DKI Jakarta Sempurnakan PPDB dengan Zonasi Prioritas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat