unescoworldheritagesites.com

KAI Daop 8 Bersama Komunitas Railfans Sahabat Kereta Susuri Jalur Rel Untuk Sosialisasikan Keselamatan - News

KAI dan Komunitas Railfans Sahabat Kereta saat melakukan sosialisasi

: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Railfans Sahabat Kereta kembali menggelar sosialisasi keselamatan jalur KA dan perjalanan kereta api. Kali ini, kegiatan dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri jalur KA di sekitar Stasiun Surabaya Pasarturi.

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, sosialisasi kali ini difokuskan pada aktifitas masyarakat yang masih melakukan kegiatan di sekitaran jalur KA. Pihaknya bersama Komunitas Railfans Sahabat Kereta akan menegur dan mengingatkan kepada masyarakat yang beraktifitas di sekitar jalur KA tersebut.

"Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat agar mengerti bahwa jalur KA merupakan area steril yang tertutup untuk umum. Dengan cara sosialisasi ini, kami harap masyarakat bisa ikut berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan," ujarnya.

Baca Juga: KAI Tak wajibkan Lagi Penumpang KA Jarak Jauh Untuk Rapid Test Antigen

Menurut Luqman, cara menyampaikan pesan ibi dilakukan dengan membawa sebuah poster yang berisi materi dilarang beraktivitas diatas rel, dilarang membuang sampah maupun menaruh barang pada jalur kereta api, hingga dilarang melakukan pelemparan terhadap KA.

Tidak hanya itu, Komunitas railfans Sahabat Kereta juga mendukung kegiatan protokol kesehatan dengan memberikan beberapa souvenir berupa paket healthykit yang berisi masker, serta handsanitizer, kepada masyarakat yang dijumpai selama kegiatan berlangsung.

Seperti diketahui, dalam UU no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Baca Juga: Angkutan Lebaran 2022 Lancar, KAI Daop 8 Surabaya Layani Total 634.459 Pelanggan

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

"Kami harap, dengan seringnya kegitan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar tentang bahaya dalam melakukan aktifitas di sekitar jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan KA," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat