unescoworldheritagesites.com

Aksi AKAMSI Minta Kejari Kabupaten Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Retribusi Tera Ulang Disperindag - News

Aksi AKAMSI meminta Kejari Kabupaten Bekasi menuntaskan kasus korupsi retribusi tera ulang di Disperindag. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/6/2022).

Mereka menuntut Kejari Kabupaten Bekasi menuntaskan kasus tindak pidana korupsi pelayanan retribusi tera/tera ulang di Disperindag yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Rahbar Ayattullah selaku korlap aksi mendesak agar Kejari setempat menuntaskan janjinya pada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memburu tersangka lain yang masih berkeliaran dengan bebas.

Baca Juga: Viral, Beredar Video Di TikTok, Dugaan Pungli Di Terminal Tirtonadi

"Sampai detik ini Kejari belum juga menetapkan tersangka baru, padahal dari tahun lalu mereka mengatakan akan memburu tersangka baru," tegas Rahbar.

Pihaknya juga mewanti-wanti agar pihak Kejari Kabupaten Bekasi tidak bermain mata dengan "calon tersangka" yang sebenarnya sudah ada didaftar mereka.

"Jangan sampai ada main mata antara kejaksaan dengan calon tersangka baru dan terjadi lah permufakatan jahat disana, kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya," imbuhnya.

Baca Juga: Dream Theater Resmi Gelar Konser Di Solo, 10 Agustus

Sebelumnya pada November 2021 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pelayanan retribusi Tera/Tera Ulang.

Dua tersangka berinisial M dan ES diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

M saat itu menjabat Kepala Bidang Perdagangan dan ES saat itu menjabat Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tenaga Kerja, Wamenaker Saksikan MoU Penempatan Ke Jepang

Dua tersangka ini diduga tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang ke kas daerah.

"Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko dalam siaran pers, Rabu (27/10/2021) silam. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat