unescoworldheritagesites.com

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Hak Dasar Pekerja Dan Buruh - News

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang,

 
 
: Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh, yang wajib dipenuhi oleh negara. 
 
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/ buruh, maka ketika pekerja/buruh mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, secara virtual, Kamis (30/6/2022). 
 
Sayangnya, lanjutnya, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh  pekerja/buruh, ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh. 
 
 
"Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh," tuturnya. 
 
Dari FGD ini, kata dia, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dan pengusaha. Untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/ buruh. 
 
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh," ujarnya.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat