unescoworldheritagesites.com

Pernikahan Beda Agama Dilarang Di Indonesia - News

Ilustrasi (Istimewa)


: Pernikahan beda agama dilarang di Indonesia. Hal itu sudah melalui berbagai pertimbangan.

Pernikahan beda agama  yang dilarang tersebut disampaikan dalam sidang judicial review UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh warga Papua, Ramos Petege.

Pernikahan beda agama itu ditolak permohonan pengujian untuk seluruhnya. Atau setidak‐tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian keterangan pemerintah yang dikutip dari website MK, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:  81 Persen Kasus Covid 19 di Indonesia Adalah Subvarian Omicron BA.4 Dan BA.5

Sikap pemerintah ini diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan resmi pemerintah itu disampaikan oleh kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin.

Makna hukum atau legal meaning ketentuan Pasal 29 UUD 1945 sebagai batu uji Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan oleh Pemohon telah ditafsirkan secara keliru.

"Bahwa prinsip kemerdekaan dan kebebasan agama disamakan sebagai prinsip yang membolehkan perkawinan beda agama," kata Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bahagia Saksikan Pasangan Putri Indonesia Juara Turnamen Bulu Tangkis Malaysia Open 2022

Menurut pemerintah, hukum perkawinan masing‐masing agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda‐beda.

Sehingga tidak mungkin untuk disamakan. Dalam perkawinan beda agama itu.

Suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan untuk menentukan sahnya perkawinan adalah syarat‐syarat yang ditentukan oleh agama. Dari masing‐masing pasangan calon mempelai.

"Dan terhadap perkawinan tersebut dilakukan pencatatan sebagai tindakan yang bersifat administratif yang dilaksanakan oleh negara guna memberikan jaminan perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan.

Baca Juga: Lirik Lagu-lagu Daerah Papua  Terkandung Pendidikan Dan Nasehat

 Yang merupakan tanggung jawab negara. Serta sebagai bukti autentik perkawinan, urai pemerintah.

Pemerintah menegaskan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan justru telah memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan melaksanakan perkawinan sesuai dengan hukum perkawinan agama dan kepercayaan yang dianut tidak dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama.

"Bahwa justru kehendak Pemohon untuk melaksanakan perkawinan beda agama. Bahkan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut.

Tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan ketentuan peraturan perundang‐undangan lainnya," kata Pemerintah menguraikan.

Baca Juga: Program Pemberdayaan Adat Suku Moi Raih Penghargaan  Ajang  Bisnis Indonesia CSR Awards 2022

Pemerintah menegaskan, perkawinan beda agama dan kepercayaan tidak diperbolehkan atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan.

Karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang‐undang.  Dengan maksud semata‐mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. 

Serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai‐nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Sehingga tidaklah mungkin di negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan setiap orang dapat sebebas‐bebasnya melakukan perkawinan beda agama.  Dan kepercayaan karena bisa jadi pelaksanaan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan justru akan melanggar hak konstitusional orang lain. Yang seharusnya dihormati (respected), dilindungi (protected) oleh setiap orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945," beber pemerintah.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas Kilang Kasim Latih Tenaga Teknis  Satpol PP Kabupaten Sorong Padamkan Api

Sebagaimana diketahui, Petege mengaku gagal menikahi kekasihnya yang muslim karena terhambat UU Perkawinan.

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi, setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," demikian bunyi permohonan Ramos Petage.

Dengan  putusan tersebut maka  ini akan menjadi perhatian kepada warga Indonesia. Dari Sabang hinngga Merauke.

Untuk tidak melakukan pernikahan beda agama karena hal itu di arang di Indonesia.

Sumber: Istimewa

Baca Juga: Omicron Diprediksi Mendera Indonesia Juli 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat