unescoworldheritagesites.com

Viral - 34 Tahun Pasutri Menikah Hakim  Malaysia Anggap Pernikahan Tidak Sah - News

Ilustrasi (Istimewa)



: Kabar Viral dari Malaysia  terkait tidak sahnya pasangan suami Istri. Padahal pasangan ini  sudah menjalin perkawinan (menikah) selama 34 tahun dan dikarunia 3 anak.

Hakim setempat menganggap pernikahan pasangan suami istri (Pasutri) itu tidak sah.

Pasalanya  persoalan wali di awal pernikahaan mereka
Bermasalah (bapak wanita tidak merestui).

Baca Juga: Dokter Urogi - Seks Di Waktu Pagi Hari Memberi Banyak Manfaat Bagi Tubuh

 Kabar ini mengejutkan karena dari  perkawinan Pasutri itu telah dikatunia 3  orang anak.

 Sedihnya adalah pernikahan mereka selama ini ternyata tidak sah.

Adalah Mohd. Hasril Saleh yang mengungkap kisah pasangan yang baru tahu pernikahannya tidak sah.

Baca Juga: Dugaan Penodaan Agama  Dalam Kasus Promosi Minuman Beralkohol Polisi Tetapkan  6 Tersangka

 Dalam kesehariannya, Mohd. Hasril bertugas sebagai pendaftaran nikah cerai.

Dalam unggahannya yang viral ini. Hasril mengungkapkan pasangan itu sudah mempunyai tiga orang anak.

 Pasutri itu bertemu dengannya saat mengajukan untuk menikah kembali.

"Pasangan itu sudah menikah sejak 1988. Saya bertemu dengan kedua pasangan itu sekitar dua atau tiga bulan yang lalu. Mereka meminta untuk menikah lagi," katanya.

Baca Juga: Miyabi Pernah Ditawari Miliuner Indonesia 3 Juta Yen Semalam

Dalam 35 tahun pernikahan mereka ternyata tidak sah, kalau tidak salah mereka sudah mempunyai tiga orang anak, demikian  Mohd Hasril Saleh kepada Mstar.

"Hakim memutuskan bahwa pernikahan mereka tidak sah karena mereka dulu wali nikah (bapak) tidak setuju. Karena dulu suaminya masih berstatus suami orang," ujarnya.

Wali nikah tidak merestui karena  ingin berpoligami.

 Kemudian pasangan Malaysia ini mengambil jalan singkat.

Baca Juga: Wanita Arab Tak Diwajibkan Berhijab Lantas Beramai Memotong Rambut

Keduanya menikah di Indonesia.  Dan nikah dengan wali nikah di sana. Nikah ini dibuat secara sindikat.

Pasutri ini menggunakan metode yang tidak sah di mata negara mereka yaitu Malaysia.

Keduanya tidak sadar bahwa pernikahan yang sudah dijalani selama 34 tahun itu tidak sah.

Mohd. Hasril sebagai penasihat takaful (PruBSN) di Selangor, Malaysia itu kerap mendapatkan kasus pasutri lainnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Pria Cium Bocah Perempuan Di Gresik Bukan Pelecehan Seksual

Semenjak ia berkecimpung dalam bidang itu sejak tahun 2014.

"Macam-macam kasus yang pernah saya tangani. Tapi yang paling kasihan biasanya kasus yang menyatakan anak yang tidak sah," ujarnya.

Pernah ada satu kasus, istri berzina dengan pria lain. Juga bermasalah.

Tapi anak yang lahir dianggap berasal dari suaminya. Sedangkan itu anak orang lain.

Baca Juga: SKK Migas Dukung Suksesnya Pengeboran Sumur Eksplorasi Markisa - 001 Di Sorong

Mohd. Hasril mengatakan apa yang terjadi pada pasangan viral tersebut.

Karena kurang berilmu dan ingin menyelesaikan sesuatu masalah yang tidak seharusnya.

 "Dia ambil jalan yang singkat supaya apa yang ia lakukan selesai dengan mudah. Tapi dia tidak berpikir apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang," ungkap bapak tiga orang anak itu.

Baca Juga: Kejujuran Dan Ketulusan Cinta Laura Luluhkan Emosi Rekannya Widi Vierratale

Melalui unggahannya di media sosial, dia konsisten membuat konten edukasi tentang ilmu pernikahan dan cerai.

 Ia juga kerap mendapatkan pertanyaan dari warganet tentang masalah pernikahan, cerai, rujuk dan lainnya. **

Sumber: detikcom

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Subang Tega Perkosa Santriwati Gadis 15 Tahun

Baca Juga: Terdapat 1.765 Kecamatan Daerah Merah PMK Hewan Ternak Di Indonesia

Baca Juga: Obat Aborsi Mudah  Di Makassar Seorang Wanita Simpan 7 Jenazah Janin Aborsi Viral

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat