unescoworldheritagesites.com

Kapolri: Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua - News

Irjen Pol Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. (FOTO: Ist).

: Mabes Polri telah menetapkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Selain menetapkan Irjen Pol FS, Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga: Lagu Jang Ganggu Dipopulerkan Group Musik Shine of Black Asal Papua, Begini Liriknya

Dalam keterangan persnya, Kapolri menyampaikan, tim khusus (timsus) Mabes Polri telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal terkait kasus tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Fredy Sambo di Duren Tiga, yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

"Dimana pada saat pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyeidikan juga kejanggalan-kejanggalan yang didapat seperti hilangnya CCTV dan lainya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Utama, Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak, FS Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J

"Sehingga muncul dugaan adanya hal-hal yang ditutupi," ungkap Kapolri.

Untuk membuat terang atas peristiwa itu, timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga menjadi lambat.

Selanjutnya, tindakan yang tidak profesional, pada saat penanganan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah alm Brigadir J.

Baca Juga: Wisata Puncak Bogor Paling Greget, Marcopolo Water Adventure

"Beberapa waktu lalu kami telah mengambil keputusan menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Karo Paminal, Kabid Propam Polri, dan Provost," ujar Kapolri.

Kemudian, timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik Mabes Polri ataupun tindakan yang merusak barang bukti, mengaburkan dan merekayasa, dengan melakukan mutasi Yanma Pori.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat