unescoworldheritagesites.com

Setelah Fraksi PDIP, Dewan Pers Kembali Audiensi dengan Fraksi PKB Terkait RKUHP - News

Dewan Pers saat bertemu dengan F-PKB di Gedung DPR RI.

 
: Dewan Pers kembali mendatangi gedung DPR RI guna beraudiensi dengan Fraksi PKB DPR. Hal ini terkait dengan pasal-pasal terkait dengan kebebasan pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 
 
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers menyampaikan usulan terhadap sejumlah pasal terkait pers yang dinilai masih perlu disempurnakan. Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin pertemuan tersebut.
 
Sementara dari pihak Dewan Pers terlihat hadir Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana, serta Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers Sapto Anggoro.
 
"Dewan Pers tadi kasih masukan dan siap juga diajak diskusi. Kami ini selalu diingatkan bahwa PKB sendiri tahu karena lahir dari produk demokrasi kita menjaga bahwa keadilan kemerdekaan untuk berbicara, untuk kemerdekaan pers ini adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang harus betul-betul dijamin," kata Cucun di ruang Fraksi PKB DPR, Rabu (10/8/2022).
 

Lebih lanjut, Totok mengatakan pihaknya menyampaikan masukan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM). DIM itu terkait 14 isu krusial di RKUHP yang menyangkut pers.

"Ada beberapa kami sampaikan tadi daftar inventarisir masalah yang tentunya ini korelasinya kepada 14 poin yang krusial tentu nanti secara detail kita sudah sampaikan dan ini khususnya yang menyangkut pers," kata Totok.

Totok lalu memberikan contoh isu yang disorot terkait urgensi kebebasan pers. Dia mencontohkan pers yang menyiarkan berita soal seseorang yang diduga melakukan penghinaan presiden juga berpotensi kena pidana.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi ITDC, Taufan Rahmadi: Semoga Bermanfaat

"Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya. Kalau pers kan nggak mungkin nggak memberitakan, dari unjuk rasa mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas. Nah, kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal, padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," tutur Totok. 

Sebelumnya, pada hari Senin (8/8/2022) yang lalu, Dewan Pers juga sudah bertemu dengan Fraksi PDIP untuk beraudiensi terkait dengan RKUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat