Lebih lanjut, Totok mengatakan pihaknya menyampaikan masukan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM). DIM itu terkait 14 isu krusial di RKUHP yang menyangkut pers.
"Ada beberapa kami sampaikan tadi daftar inventarisir masalah yang tentunya ini korelasinya kepada 14 poin yang krusial tentu nanti secara detail kita sudah sampaikan dan ini khususnya yang menyangkut pers," kata Totok.
Totok lalu memberikan contoh isu yang disorot terkait urgensi kebebasan pers. Dia mencontohkan pers yang menyiarkan berita soal seseorang yang diduga melakukan penghinaan presiden juga berpotensi kena pidana.
Baca Juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi ITDC, Taufan Rahmadi: Semoga Bermanfaat
"Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya. Kalau pers kan nggak mungkin nggak memberitakan, dari unjuk rasa mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas. Nah, kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal, padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," tutur Totok.
Sebelumnya, pada hari Senin (8/8/2022) yang lalu, Dewan Pers juga sudah bertemu dengan Fraksi PDIP untuk beraudiensi terkait dengan RKUHP. ***