unescoworldheritagesites.com

Disdik DKI Kucurkan Dana KJMU untuk Ribuan Mahasiswa Tak Mampu - News

Disdik DKI Jakarta meluncurkan KMJU bagi  mahasiswa kurang mampu namun berprestasi.




: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.

Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS.

Salah satunya melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi.

Baca Juga: Pendataan Penerima KJP Plus Dan KJMU Dengan Sistem Baru

Program yang diluncurkan pada 2016 ini merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan kriteria bisa menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022

Tujuan lain program ini menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan, besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9 juta per semester. Dana tersebut diperuntukan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

Baca Juga: 5.061 Mahasiswa Terima KJMU


“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS. Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan pendukung personal lainnya,” ujarnya, Selasa (13/12/202299).

Waluyo menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan KJP Plus. DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial. ***

Baca Juga: Dana KJP Cair, Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus & KJMU Patuhi PSBB

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat