unescoworldheritagesites.com

Kemnaker Beri Penghargaan  Perusahaan yang Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas - News

Menaker Ida Fauziyah

 
 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan teladan kepada 9 perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dengan baik. 
 
Perusahaan-perusahaan yang memperolr penghargaan dari Kemnaker tersebut, terdiri atas perusahaan skala kecil, menengah, serta  besar.
 
Penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang didampingi Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi pada ajang Penganugerahan Penghargaan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
 
 
Menaker dalam sambutannya menyatakan rasa bangga terhadap antusiasme perusahaan, yang mendaftar sebagai peserta OPBP. Padahal, dalam kurun 2 tahun terakhir, hubungan industrial ketenagakerjaan mengalami cobaan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.
 
Dikemukakannya, para peserta OPBP secara sukarela menunjukan data hubungan kerja di perusahaan dalam waktu 2 tahun terakhir. Yang menunjukkan pelaksanaan hubungan kerja berjalan dalam suasana yang kondusif. 
 
Selain itu, perusahaan peserta OPBP juga berinsiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas di perusahaan masing-masing.
 
 
"Antusiasme dan kondisi hubungan industrial di perusahaan-perusahaan ini menjadi peluang dan harapan. Untuk terus mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas, yang diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah," ungkapMenaker.
 
Lebih lanjut Menaker mengatakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi sangat penting untuk diwujudkan. Struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu poin krusial dari 9 lompatan yang dicanangkan Kemnaker, yaitu pengaktualisasian Visi Baru Hubungan Industrial. 
 
Manifestasi visi baru hubungan industrial itu akan terdeteksi dari penghargaan perusahaan, terhadap pekerja/buruh yang produktif melalui upah yang diterimanya. Pekerja/buruh yang produktif akan memperoleh upah yang lebih tinggi. Sebaliknya pekerja/buruh yang tidak produktif akan memperoleh imbalan yang lebih rendah. 
 
 
Dengan sistem pengupahan seperti ini, maka menjadi keharusan bagi pekerja/buruh. Untuk tetap konsisten meningkatkan produktifitasnya. Agar memperoleh upah yang dapat mensejahterkan pekerja/buruh dan keluarganya.
 
Pada akhirnya, sistem pengupahan berbasis produktivitas akan berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan. Dalam mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan. 
 
Menaker berharap melalui pemberian penghargaaan perusahaan teladan itu menjadi prasasti di lingkungan perusahaan masing-masing, dalam penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.
 
 
"Selain itu, saya juga mengharapkan agar Saudara-saudari, dapat menjadi duta pengupahan berbasis produktivitas bagi perusaahaan lainnya," kata Menaker. 
 
Sehingga, sistem pengupahan berbasis produktivitas menjadi amanah untuk ditumbuhkembangkan di perusahaan. Yang tujuan akhirnya adalah makin banyaknya perusahan penerima penghargaan teladan di masa depan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat