unescoworldheritagesites.com

Bappenas Rencanakan Regsosek Jadi Sistem Berbasis Data Terintegrasi - News

Plh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki.


Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) merencanakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) menjadi data rujukan yang terintegrasi bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Plh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki mengatakan, untuk mencapai hal tersebut, pihaknya menggandeng kaum milenial untuk berinovasi dan menghasilkan suatu sistem agar pemanfaatan regsosek berjalan dengan optimal.

"Jadi bagaimana data regsosek ini yang sudah ada dimanfaatkan seperti apa, jadi pemanfaatan regsosek kan tidak hanya oleh pemerintah pusat, daerah tapi juga masyarakat," kata Maliki, dalam acara Malam Penganugerahan Festival Data Regsosek, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Izin 2.078 Konsesi Tak Produktif Dicabut, Jokowi: Dipikir Saya Enggak Tahu, Tahu!

"Saya membutuhkan suatu imajinasi suatu keinginan, keahlian dan pemikiran yang cukup inovatif lah dan banyak sekali anak-anak muda yang mampu," sambungnya.

Tak hanya kaum milenial, tetapi juga pihaknya mengajak pemerintah daerah berpartisipasi dalam menciptakan suatu sistem pendataan yang baik. Sebab, saat ini pendataan di pemerintah daerah dinilai belum efektif.

"Pemerintah daerah yang saat ini sebenarnya dalam pendataan di daerah juga kan tidak begitu baik banyak sekali data, tetapi banyak daerah yang tidak optimal. Jadi mereka bisa mengintegrasikan data-data tersebut lebih bagus," jelas Maliki.

Baca Juga: Meninggal Dunia Aktris Senior Aminah Cendrakasih Berikut Profil

Oleh karena itu, Bappenas memberikan wadah dan forum untuk menciptakan sebuah inovasi sistem terhadap data regsosek yang sudah ada. Sebab, gegsosek direncanakan akan menjadi satu sistem yang bisa dibagi pakaikan dengan data-data lain

"Jadi ada sistem utama yang bisa menjadi referensi atau rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, untuk menjadi rujukan sistem targeting atau untuk layanan kepada masyarakat itu sendiri," paparnya.

"Jadi masyarakat nanti kalau bisa menginginkan suatu pelayanan ya tentunya akan ada suatu standar tertentu, rujukan tertentu yang memang nanti bisa memastikan hak mereka bisa terpenuhi," imbuh Maliki.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat