unescoworldheritagesites.com

Menaker: Perpres 68/2022 Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Angkatan Kerja - News

Menaker Ida Fauziyah (tengah)

 
 
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, penting dalam menjawab tantangan kompetensi angkatan kerja.
 
Menaker: Perpres 68/2022 Langkah Strategis dalam meningkatkan pendidikan  Kompetensi Angkatan Kerja Indoneeia. 
 
Menaker mengatakan, kondisi angkatan kerja Indonesia Agustus 2022, penduduk bekerja cenderung tinggi oleh pekerja dengan waktu penuh, sektor informal, serta lulusan SMP ke bawah. Sedangkan, tren penduduk usia kerja sudah mengalami perbaikan paska pandemi Covid-19. 
 
 
Semua itu, disampaikan Menaker, saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi melalui Transformasi Struktural, yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta,  Rabu (21/12/2022). 
 
"Pekerja di Indonesia diisi tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah. Sementara, kalau kita lihat profil ketenagakerjaan kita, yang menganggur justru yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, yaitu SMA/SMK, diploma, dan sarjana. Ini tantangan tersendiri," ungkap Menaker.
 
Dia mengatakan, prinsip dasar dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, serta kewirausahaan.
 
 
"Jadi, Bapak Presiden melihat itu dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 68/2022 sebagai bagian dari kerangka regulasi UU Cipta Kerja. Yang isinya poin penting dari Perpres itu berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, serta kewirausahaan," terang Menaker. 
 
Tapi, kenapa yang menganggur itu pendidikannya tinggi, karena tidak berkesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja. 
 
"Maksud dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menjawab dunia usaha, dunia industri," imbuh Menaker.
 
 
Dia mengatakan, pendidikan dan pelatihan vokasi ini merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat; berbasis pada kompetensi; pembelajaran sepanjang hayat; serta diselenggarakan secara inklusif.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat