unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Beri Perlindungan untuk Para Siswa dan Pelatih SSB Deltras Academy - News

Para siswa dan pelatih SSB Deltras Academy usai seremoni penyerahan kartu peserta dari BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo

: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo memberi perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para siswa dan pelatih Sekolah Sepakbola (SSB) Deltras Academy.

Perlindungan diberikan setelah mereka didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hingga saat ini, SSB Deltras Academy di Sidoarjo ini sudah mendaftarkan para siswa dan pelatih sebanyak 50 orang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan program ini akan berlanjut lagi untuk ke depannya.

Baca Juga: JPU KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Lepasnya Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Novias Dewo Santoso, olah raga sepak bola memiliki risiko sangat tinggi, baik pada saat latihan maupun saat bertanding. Karena sepak bola memiliki potensi benturan fisik yang sangat tinggi saat di lapangan.

Sebaliknya, katanya, masyarakat yang berprofesi sebagai atlet dan pesepakbola, mulai dari usia dini atau yang masih belajar di Sekolah Sepak Bola (SSB) hingga profesional, kini bisa mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan sejak berangkat dari tempat tinggal atau tempat menginap menuju tempat pertandingan, saat beraktifitas di lapangan, hingga saat kembali lagi ke penginapan," ujarnya usai penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kontingen TNI AD Pertahankan Predikat Juara Umum Piala Panglima TNI

Program JKK ini akan memberi perlindungan bagi para pemain bola yang mengalami kecelakaan saat latihan dan bertanding. Termasuk ketika mengalami risiko kecelakaan saat dalam perjalanan menuju lapangan dan sebaliknya.

"Kita tidak ingin adanya kecelakaan ketika berlatih ataupun bertanding. Tapi kalau risiko kecelakaan kerja itu terjadi, kami BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai pengobatan dan perawatannya hingga sembuh," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam program JKK ini tidak ada batasan biaya pengobatan alias unlimited. "Misal, biaya menghabiskan Ro200 juta atau lebih, tetap akan tercover. Termasuk ketika pemain mengalami cacat,” ujarnya.

Baca Juga: Film Horor 'Primbon' MAXstream Telkomsel Membawa Nuansa Kearifan Lokal

Sementara terkait Program Jaminan Kematian (JKM), prosedur program ini, katanya, hampir serupa apabila atlet mengalami kematian saat pertandingan maupun dalam proses latihan.

Ahli waris peserta program JKM akan mendapat santunan Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, bila peserta yang bersangkutan mengalami risiko kematian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat