unescoworldheritagesites.com

Bangun Komunikasi 2 Arah, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gelar Temu Sapa Perusahaan - News

Suasana saat Temu Sapa BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo dengan beberapa perusahaan

: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo memanfaatkan menggelar Temu Sapa bersama beberapa perusahaan platinum. Momen ini juga dimanfaatkan untuk melakukan sosialiasi terkait aplikasi JMO dan Manfaat Layanan Tambahan.

Menurut Kepala Cabang Sidoarjo , Novias Dewo Santoso, sosialisasi ini merupakan upaya optimalisasi penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di Sidoarjo, melalui tertib administrasi, tertib kewajiban dan juga upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan pada peserta.

"Kegiatan ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dengan perusahaan peserta," ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Melalui event ini, dia berharap bisa meningkatkan kesadaran perusahaan terkait kewajiban dan kepatuhan pemberi kerja atau pemilik usaha. Dewo mengingatkan bahwa tertib administrasi dan tertib kewajiban secara tepat waktu, akan berdampak pada kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada peserta.

Dalam sosialisasi ini, pihaknya juga menjelaskan tentang manfaat aplikasi JMO yang diantaranya bisa digunakan untuk mengajukan klaim JHT dan pengajuan pinjaman perumahan sebagai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pinjaman perumahan yang diberikan itu berupa uang mukanya, KPR-nya, maupun untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk pengajuan klaim JHT lewat aplikasi ini disediakan bagi peserta dengan saldo maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Nemen, Sliramu Gawe Loro Ne Atiku Sliramu Gawe Rusak E Jiwaku - GildCoustic

Dewo menjelaskan bahwa JHT jatuh tempo diperuntukkan bagi peserta yang usianya telah mencapai 56 tahun. Persyaratan pengajuan klaim ini meliputi kartu peserta, KTP dan KK, buku tabungan, dan surat keterangan dari perusahaan terkait dengan usia peserta atau telah berhenti bekerja, serta melampirkan NPWP bagi yang memiliki.

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau datang langsung secara fisik ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. "Kami sampaikan kepada para perwakilan perusahaan bahwa peserta terutama yang telah memasuki usia 56 tahun, bahwa mereka sudah bisa mengambil JHT-nya," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa keberadaan JMO menjadikan peserta bisa mengajukan klaim JHT dan layanan lain, kapanpun dan di manapun.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Kampuang Nan Jauh Di Mato - Lagu Daerah Sumatera Barat

Untuk menggunakan aplikasi ini, peserta terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri sebelum memakai aplikasi ini. Kemudian mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik.

"Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU maka untuk menggunakan JMO dapat login dengan memasukkan 'email' (surat elektronik) dan 'password' (kata kunci) yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat