unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Beri Pemahaman Manfaat Program dan Keagenan Perisai pada Karang Taruna - News

Suasana sosiliasasi BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo pada Karang Taruna se Kecamatan Kota Sidoarjo

: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo menggelar sosialisasi manfaat program dan sosialisasi keagenan Perisai di kalangan Karang Taruna se Kecamatan Sidoarjo.

Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo juga menggagas pembentukan agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) sebagai perpanjangan tangan BPJS di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo , Novias Dewo Santoso, kegiatan ini bertujuan membangun komitmen kepada Pemerintah Kecamatan Sidoarjo terkait perlindungan Jaminan Sosial secara menyeluruh kepada Karang Taruna dan Perangkat desa terkait kegiatan usaha masyarakat yang ada di Kecamatan Sidoarjo.

Baca Juga: Forum Peduli UNS Bakal Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK, Rektor Sebut Akan Tegak Lurus Pada Hukum

Dia kemudian menjelaskan bahwa pemberi kerja atau badan usaha adalah mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain.

Mereka berkewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan sebagainya, bisa menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Sosialisasi IKN, Peran dan Kontribusi BUMN Adhi Karya Dalam Pembanguna Ibu Kota Negara Wajib Dikawal

Pekerja mandiri seperti mereka, kata dia, hanya perlu membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Dengan iuran sebesar itu, pekerja berhak memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga menyebutkan bahwa pekerja mandiri saat ini bisa mendaftarkan dirinya sendiri melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait dengan tawaran memanfaatkan peluang menjadi Agen Perisai, dia menjelaskan bahwa Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia merupakan perpanjangan tangan dari Tim Kepesertaan BPJAMSOSTEK Sidoarjo.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Jatibarang Semarang, Ini Kronologi dan Sederet Faktanya

Mereka bertugas untuk mengakuisisi, melakukan sosialisasi, dan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. "Untuk menjadi agen perisai ini tidak harus memiliki badan hukum. Itu artinya bahwa seorang agen bisa dari golongan masyarakat biasa," ujarnya.

Intinya Agen Perisai tersebut harus dapat bergerak secara fleksibel, karena peranannya lebih mengarah pada sistem pelayanan bagi calon maupun yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat