unescoworldheritagesites.com

Irjen Ferdy Sambo Akui Merekayasa Kasus Pembuhan Brigadir J - News

Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Cadrawathi.

: Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengakui semua perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Kepada tim penyelidik Komnas HAM JUmat (12/8/2022), Ferdy mengakui dirinya menjadi otak semua rekayasa atas kasus tersebut, termasuk menghilangkan barang bukti.

Irjen Ferdy Sambo mengakui, semua peristiwa tersebut dilakukannya untuk menjaga harkat dan martabat keluarga.

Baca Juga: Netizen Kritik Cara Gibran Copot Masker Pelaku Pemukulan, Ini Tanggapannya

Atas semua perbuatannya itu, Irjen Ferdy Sambo yang sudah dipecat dari Institusi Polri meminta maaf kepada Kapolri Jenderan Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu tim penyidik Polri juga telah menghentikan penyidikan atas kasus pelecehan seksual yang tidak terbukti adanya tidak pidana atas laporan pelecehan seksual.

Dalam kasus ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: AirBadminton Resmi Dipertandingkan di ANOC World Beach Games 2023

Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.

Putri juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM, namun belum jadi dengan alasan kondisinya yang belum stabil.

***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat