: Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka menguak motif mengapa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ajudan yang juga sopir pribadi Putri Candrawati itu (istri Sambo) ini dianggap telah Bareskrim Polri telah merusak harkat dan martabat keluarga.
Dalam pemeriksaan tersangka FS mengaku marah terhadap Brigadir J mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi (PC).
"FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J," kata Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Pemeriksaan Irjen FS oleh Tim Khusus (Timsus) sebagai tersangka merupakan yang pertama sejak ditetapkan tersangka
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam jumpa pers ini, Andi Rian didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ferdy Sambo diperiksa perdana sebagai tersangka di Mako Brimob mulai dari pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Marah Besar
Namun, Andi belum dapat memerinci soal kejadian yang merusak harkat dan martabat di Magelang tersebut.
Terungkap pengakuan Ferdy Sambo yang membuatnya marah dan emosi sehingga memerintahkan pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Andi Rian mengungkap pengakuan Irjen Ferdy Sambo perihal penyebab Ferdy Sambo marah dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Menurut Brigjen Andi, Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Chandrawati, yang mengalami melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua," kata Brigjen Andi.
Dijelaskan Brigjen Andi, hal itulah yang kemudian membuat Ferdy Sambo memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pemeriksaan ini setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Brigadir J diduga membeberkan rahasia Irjen Ferdy Sambo sehingga menjadi pemicu dirinya ditembak hingga tewas.
Terkini Lainnya
Artikel Selanjutnya
Kasus Brigadir J, ICK : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Wajib Mampu Tegakkan Soliditas Internal
Tags
Irjen
Timsus
Ferdy Sambo
Kadiv Humas
Polri
Brigadir J
Artikel Terkait
Kasus Brigadir J, ICK : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Wajib Mampu Tegakkan Soliditas Internal
Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak, Penyidik Tidak Umumkan Motif Penembakan Terhadap Brigadir J
Rekomendasi
Harganas 2024, BPP AKU Gelar Seminar Karakter UMKM Ekspor
NKRI Rule Of Law Bukan Rule by Lawa
Presiden Jokowi dan BKPM Berkomitmen Menata IUP untuk Peningkatan Ekonomi Nasional
Terkini
Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan Kakak Beradik Jadi Tersangka
Sespim Lemdiklat Polri Gelar Kegiatan Pemberian Rekor MURI untuk Literasi dan Art Policing Lukisan
72 Kg Sabu Disita, Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug Kota Tangerang
Aspidsus Kejati DKI Syarief Sulaeman Nahdi Dihadapkan dengan Kasus Firli Bahuri
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Selama Tahun 2024 Telah Ditetapkan Seratus Tersangka
Penasihat Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Terbitkan SP3
Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf SH MH Dukung Penuh Setiap Pembangunan, Namun Tidak Segan-segan Bongkar jika Ada Dugaan Korupsi
1.274 Personel Naik Pangkat, Kapolda Metro: Makin Kita Tinggi Pangkat, Kita Harus Makin Profesional
Tidak Nikmati Uang Hasil Pemerasan, Bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut Enam Tahun Penjara
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Membengkak Menjadi Dua Ratus Lima Puluh Miliar
Polwan Ahli Forensik Reputasi Internasional, Dokter Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen Polisi
Advokat Vincen W Dalam Eksepsi; Perkara Perdata Bernuansa Persaingan Bisnis Dibuat Menjadi Pidana
Syahardiantono Bintang Tiga, Suyudi Ario Seto Bintang Dua, Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri
Gagasan Polmas Kawasan Pendidikan, Langkah Pemolisian Kekinian
Juara Lomba Pelayanan Masyarakat, Kapolresta Bandara Soetta: Penghargaan Ini Motivasi untuk Terus Berbenah Menuju Polisi Presisi
Ruben Onsu Belum Cabut Gugatan Cerai di PN Jakarta Selatan
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Dituntut Dua Belas Tahun Penjara
Polresta Bandara Ungkap Pencurian Dalam Lambung Pesawat Rute Makassar - Jakarta
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terbitkan Surat Larangan Jajarannya Main Judi Online
Kejaksaan Agung Upaya Hukum Banding Terhadap Vonis Terdakwa Achsanul Qosasi
Terpopuler
Harganas 2024, BPP AKU Gelar Seminar Karakter UMKM Ekspor
NKRI Rule Of Law Bukan Rule by Lawa
Presiden Jokowi dan BKPM Berkomitmen Menata IUP untuk Peningkatan Ekonomi Nasional
Jelang PON XXI/2024 Aceh - Sumut: Berharap Tuah Sumatera Berpihak kepada Kontingen DKI Jakarta
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Mengumumkan Kebijakan Baru Mengenai Rekening Pasif Demi Meningkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah
Festival Cooltura 2024 di Kediri, Telkomsel Hadirkan Hiburan hingga Budaya Lokal
Harganas 2024, Kue Kerawang, Kue Pia, dan Sambal Primadona Stand UPPKA BKKBN Gorontalo
Pengunjung Pollux Mall Cikarang Kini Semakin Banyak Pilihan dengan Kehadiran MR DIY
Dandim 0510 Tigaraksa dan Forkopimda Serbu Polresta Tangerang, Beri Kejutan ke Kapolres