unescoworldheritagesites.com

Putri Ngaku Brigadir J Lakukan Tindakan Lukai Martabat Keluarga Ferdy Sambo - News

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ngaku Dapat Perlakuan Jatuhkan Martabat Keluarganya Dilakukan Brigadir J di Malang (Istimewa)

 



 : Hasil pemeriksaan Polisi  terkait pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi. Karena menerima laporan tidak enak dari Putri istrinya.  Sambo Marah besar karena mendapat laporan istrinya Brigadir J lakukan perbuatan yang melukai matabat keluarga.

Hasil pemeriksaan Kamis, Polri melaporkan Irjen Ferdy Sambo mengakui atas tewasnya Brigadir J hari ini. Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Lirik Lagu I Can't Stop Lovin' You - Ray Charles

Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.

 Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu O Ina Ni Keke - Hardjosubroto

Atas laporan itu, Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal membunuh Brigadir J.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tutur Andi Rian.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Baca Juga: Putri Cadrawathi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo  Kurang Kooperatif Terkait Pembunuhan Brigadir J

Pada Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: Diharapkan Kegiatan Seismik Didukung Raja dan Warga SBT Untuk Kemajuan Daerah

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, demikian Agus. ***

Sumber: Istmewa





Terkini Lainnya

Tautan Sahabat