: Cara perpanjang SKCK ini dapat dilakukan dengan mudah secara online maupun offline.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini adalah sebuah surat atau dokumen yang berisikan catatan kejahatan seseorang dan dokumen ini dapat diperpanjang jika telah melalui masa berlaku.
SKCK sendiri berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok
Apabila kamu merasa ingin memperpanjang dokumen atau surat tersebut, maka SKCK ini dapat diperpanjang.
Perpanjangan SKCK ini dapat kamu daftarkan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili kamu.
Cara Perpanjang SKCK secara Offline
Berikut ini beberapa syarat dan cara perpanjangan SKCK secara offline di kantor polisi.
Ada beberapa persyaratan yang harus kamu bawa, yaitu:
- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dan maksimal telah habis masanya selama satu tahun.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau tanda kenal lahir.
- Pas foto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
Setelah dokumen-dokumen untuk persyaratan tersebut lengkap, maka kamu dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.
Jika berkas telah lengkap, setelah itu kamu dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah disediakan.
Perlu diketahui, biaya perpanjangan SKCK ini sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000 dan biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Perpanjang SKCK secara Online
Tak hanya mendatangi kantor polisi, untuk perpanjang SKCK juga dapat dilakukan secara online.