unescoworldheritagesites.com

NKRI Rule Of Law Bukan Rule by Lawa - News

Oleh: Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn

:  Montesquieu dalam L’Esprit des Lois membagi kekuasaan Negara Demokrasi ke dalam tiga cabang yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. 

Ini sesuai dengan yang di tuangkan dalam UUD RI,45 Pasal 1 ayat (2) "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dilanjutkan dalam ayat (3) "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Kemudian pasal 4 ayat (1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar"
Sehingga siapa pun yg terpilih menjadi Presiden wajib patuh terhadap amanat UUD tanpa terkecuali.

Karena Sudah jelas, berdasarkan UUD RI,45 konsep Negara Republik Indonesia Secara konstitusional adalah Negara Hukum/Recht Staat.

Baca Juga: Mekanisme Holistik Pemberantasan Judi Online ?

Selanjutnya dikuatkan dalam Pasal 27 ayat (1) di Undang-Undang yang sama dinyatakan Bahwa : " Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Amat sangat jelas penjabaran nya. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya, hanya orang buta huruf dan cacat moral nya yg tidak paham deskripsi pasal-pasal dalam UUD,45.

Bahwa NKRI adalah Negara hukum (Recht Staat) dengan konsep Rule of Law yg artinya hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan nya tidak dapat dipungkirr, diganggu gugat dan tidak perlu diperdebatkan lagi, Final & Binding.

Sehingga produk derivatif Peraturan dan Per undang-undangan yang melanggar UUD,45 adalah merupakan penyelundupan hukum alias inkonstitusional. Yang di istilahkan dalam adagium hukum asas, "lex superior derogat legi inferiori "yang artinya bahwa hukum yang hirarkinya lebih tinggi didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah?

Baca Juga: Perlunya Investigasi Kecelakaan Di Jalan

Jika kita cermati pembagian kekuasaan menurut montesquieu tersebut, anggota DPR dari partai apapun, dapat berkoalisi untuk melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. sebagai lembaga penyeimbangan kekuasaan dalam Negara Demokrasi seperti Republik Indonesia.

Meskipun Executive nya satu partai dengan diri nya, apabila dalam mengambil kebijakan
Tidak memihak pada kepentingan mayoritas Rakyat Yang diwakili nya, anggota parlemen tersebut wajib menolaknya.

Karena terpilihnya menjadi anggota legislatif di DPR maupun DPRD adalah pilihan konstituen nya. Bukan Pilihan ketua umum dan sekjen partai nya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat