unescoworldheritagesites.com

Menag Yaqut Khawatir Kasus Dugaan Asusila Di Bandung Sebuah 'Puncak Gunung Es' - News

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Dok Kemenag)

JAKARTA: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat, kini telah menjadi masalah bersama. 

"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi, kekerasan seksual,  pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," kata Menag kepada media usai mendampingi Presiden Joko Widodo di acara Kongres Ekonomi Umat ke-2 di Jakarta, Jumat (10/12/2021). 

Menurut Menag, pihaknya kini sedang melakukan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren pasca mencuatnya kasus dugaan asusila di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung tersebut.

"Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan, baik madrasah dan pesantren. Yang kita khawatirkan ini adalah puncak gunung es. Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," ujarnya.

"Kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera. Jadi, jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi," ungkap Gus Yaqut, sapaan Menag di laman resmi Kemenag.

Izin Operasional Dicabut

Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW juga  ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Oleh sebab itu Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian. 

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Dalam kesempatan terpisah Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini,  berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Oknum Terduga Pelaku Ditahan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat