unescoworldheritagesites.com

Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Uang Palsu - News

Foto : Istimewa

SURABAYA: Polda Jatim bersama Polres Banyuwangi berhasil mengungkap kasus uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diedarkan di wilayah Jawa Timur. Selain mengamankan uang palsu senilai Rp3,7 miliar, polisi juga berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya uang pecahan Rp100 ribuan di Banyuwangi. "Tersangka diamankan di rest area pompa bensin Kalibaru, Banyuwangi," ujarnya, Kamis (7/10/2021).

Lima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing, ASP (63) yang warga Lombok dan AAP alias Gus Ali (44) warga Nganjuk, AUW (57) warga Jombang, AS (37) warga Jombang dan JS (56) warga Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Uang palsu itu diproduksi di Bojonegoro, dan diedarkan ke sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Banyuwangi dan Mojokerto.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, awalnya pihaknya menangkap ASP di rest area pom bensin Kalibaru Banyuwangi pada 16 September 2021. Barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 71 lembar.

Saat diinterogasi, tersangka ASP mengaku mendapatkan uang palsu itu dari AAP. Tersangka AAP yang warga Nganjuk itu diamankan pada 28 September 2021. Polisi yang menggeledah rumah tersangka ini menemukan dua tas ransel berisi uang palsu sebanyak 1 juta dalam bentuk rupiah.

Saat dilakukan pengembangan AAP mengaku uang palsu itu didapat dari AuW. Tanpa perlawanan AUW  ditangkap pada 29 September 2021. Dari tersangka ini berhasil disita 300 lembar uang palsu pecahan rupiah senilai Rp30 juta.

Selanjutnya AAP mengaku mendapatkannya dari AS yang berperan sebagai pemodal. Polisi juga mengamankan JS selaku orang yang yang dipekerjakan AS untuk mencetak uang palsu tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah menjalankan aksinya sejak 10 bulan terakhir.

Selain uang palsu, polisi juga menyita produksi berupa satu unit laptop, komputer printer, pemotong kertas, alat sablon dan puluhan botol tinta. Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat