unescoworldheritagesites.com

Kantor DJP Jateng II Sita Aset Penunggak Pajak Di Wilayah Surakarta - News

Sejumlah aset milik penunggak pajak yang disita petugas

SOLO: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita sejumlah aset milik penunggak pajak di wilayah Surakarta.

Aset-aset yang disita tersebut bernilai lebih dari Rp560 juta. Tunggakan pajak tersebut berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki CV. XX. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II ,Slamet Sutantyo, Selasa (19/10/2021), aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat.

"Penyitaan telah dilakukan Kamis tanggal 14 Oktober lalu," jelasnya.

Obyek sita berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000.

"Penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Sehingga oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Slamet mengatakan dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Pihaknya berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak.

"Sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat