unescoworldheritagesites.com

6 Tahun Kasus Hukum Belum Selesai, Indira Sudiro Merasa Terzalimi - News

Indira Sudiro masih terus berjuang menyelesaikan permasalahan akta wasiat orang tua yang coba dibatalkan saudara atau adik kandungnya. Sebagai informasi, akta wasiat tersebut dipersoalkan saudara kandung Indira Sudiro.

: Indira Sudiro masih terus berjuang menyelesaikan permasalahan akta wasiat orangtua yang coba dibatalkan saudara atau adik kandungnya. Sebagai informasi, akta wasiat tersebut dipersoalkan saudara kandung Indira Sudiro.

Setelah orangtuanya meninggal, saudara kandung Indira mengajukan Upaya Hukum Gugatan Waris dan Pembatalan Akta Wasiat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang pada pokoknya adalah menetapkan harta warisan, ahli waris, dan membatalkan Akta Wasiat tersebut. 

Ditemui di Jakarta pada 1 Juni 2024, Puteri Indonesia 1992 ini menjelaskan duduk perkara
persoalan hukum tersebut."Permasalahan keluarga saya pada akhirnya menjadi masalah hukum karena dimulai dari adanya gugatan dari adik saya sendiri terhadap kedua orangtua saya, khususnya tentang pesan yang ditinggalkan orangtua saya melalui wasiat. Jadi ada amanah atau wasiat yang dititipkan
oleh orang tua saya kepada anak-anaknya dan ini digugat oleh adik saya ketika orang tua saya sudah tidak ada," kata Indira Sudiro. 

Baca Juga: Indonesia Open 2024: Leo/Daniel Gagal Lewati Izzuddin/Fei

Kasus tersebut, mulai disidangkan di Pengadilan Agama pada 2018. Indira Sudiro sudah menjalani 16 sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengurus kasus hukum ini. Sidang terakhir dilaksanakan pada Kamis, 25 April 2024.

"Kasus ini dimulai enam tahun yang lalu, sekitar 2018. Bermula dari gugatan di Pengadilan Agama, bergulir terus hingga kami kalah. Kami banding, kalah. Kami sampai ke kasasi, kalah. Bahkan, kami mengajukan PK (peninjauan kembali) pun kalah.

Masalah bermula dari adanya ketidakpuasan adik saya yang menggugat orangtua sendiri. Sekarang sebagai anak yang tertua, kebetulan kakak saya sudah tidak ada, saya berusaha dengan seluruh daya dan upaya untuk bisa tetap melaksanakan amanah kedua orangtua, sehingga kasus ini mau tidak mau harus bertemu di pengadilan," ujarnya. 

Baca Juga: MOU YPAI Al Azhar dan Cambridge University, Al Azhar Berkomitmen Memberikan Pendidikan Bertaraf Internasional dan Siap Hadapi Tantangan Global

Indira Sudiro pantang menyerah memperjuangkan keadilan karena merasa memiliki bukti kuat, namun dia kecewa karena bukti tersebut tak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

"Menurut saya, di sini ada ketidakadilan karena sebetulnya jika ditilik dengan lebih seksama,
gugatan ini tidak beralasan. Kami punya begitu banyak bukti, yang kemudian bukti itu ditolak
mentah-mentah oleh pengadilan dari tingkat awal, hingga kasasi," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat