unescoworldheritagesites.com

Kekerasan Seksual, Kemen PPPA Kecam Oknum Guru yang Lakukan pada Murid SD  - News

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar

: Terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada siswa Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras oknum guru  yang melakukannya 
 
Seperti diketahui, dugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi pada  15 (lima belas) murid Sekolah Dasar (SD) swasta di Yogyakarta yang dilakukan oleh guru content creator NB (22). 
 
Merespon kasus dugaan kekerasan seksual itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan, perbuatan pelaku dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma panjang bagi para korban. 
 
 
"Kami sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini. Dari hasil koordinasi Tim Layanan SAPA 129 dengan UPTD PPA Yogyakarta, korban berjumlah 15 (lima belas) siswa," terang Nahar. 
 
Sementara, dari jumlah korban yang berani melapor baru 4 (empat) siswa.  Usia mereka berkisar 11 hingga 12 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. 
 
Akibat tindakan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik, beberapa korban terindikasi mengalami trauma.
 
 
"Kami berharap pihak aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan mendalami korban-korban lainnya,”  harap Nahar dalam keterangan persnta di Jakarta, Rabu (10/1/2024) 
 
Nahar menyatakan Tim Layanan SAPA 129 akan terus melakukan koordinasi dan memastikan para korban mendapatkan layanan pendampingan yang dibutuhkan. 
 
“Tim Layanan SAPA 129 dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Dinas Pendidikan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta," ungkap Nahar. 
 
 
Hari ini, imbuhnya, rencananya akan dilakukan pembahasan tindak lanjut kasus kekerasan seksual, yang terjadi bersama pihak sekolah dan kuasa hukum dari sekolah,l.
 
KemenPPPA juga mengupayakan agar para korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis.
 
“Korban yang mengalami tindak kekerasan seksual, akan rentan merasa rendah diri, merasa takut, cemas, hingga depresi. Hal ini akan berpengaruh pada aspek belajar serta bersosialisasi di lingkungan," terang Nahar.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat