unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Juanda Dorong Kepesertaan Bagi Ketua RT-RW, UMKM, LPMD di Kecamatan Gedangan - News

Suasana saat sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda di Kecamatan Gedangan Sidoarjo

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Juanda kembali menggelar sosialisasi manfaat program di Kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Sosialisasi ini  merupakan lanjutan dari Forum Group Discussion (FGD) bersama di Kecamatan lainnya di wilayah Sidoarjo, yang dihadiri 30 Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Menurut Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, sosialisasi ini untuk menjangkau kepesertaan di tingkat kecamatan seperti pengurus RT-RW, LPMD, dan sektor UMKM di Kecamatan Gedangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Sial 'Puas Kau Curangi Aku' yang Dipopulerkan Mahalini

Pihaknya berharap, para pengurus itu bisa terlindungi saat menjalankan tugas sehari-hari. “Kami berkomitmen akan terus melanjutkan sosialisasi manfaat Program BPJamsostek kepada Pengurus Kecamatan yang merupakan cakupan Kantor Cabang Juanda," ujarnya.

Guguk berharap, semua Ketua RT-RW, UMKM, LPMD dan yang lain paham, sadar dan segera daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) ini hanya perlu membayar iuran Rp16.800 per bulan.

Baca Juga: Terapi Listrik Makin Populer, Pasien Pak Wito di Betro Sidoarjo Makin Membludak

Para pekerja mandiri ini sudah mendapatkan perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM).

Nilai manfaat yang akan diterima berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta, ditambah total beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak. Hak itu diberikan jika orangtuanya yang meninggal itu sudah menjadi peserta dan mengiur minimal 3 tahun.

Selain itu, manfaat yang diperoleh peserta ketika mengalami risiko kecelakaan kerja adalah pengobatan dan perawatan sampai dengan sembuh di RSUD kelas I, sesuai dengan indikasi medis dengan tanpa batasan biaya.

Baca Juga: Lirik Lagu Hampa by Ari Lasso yang Kembali Viral

Ada juga penggantian biaya transportasi pengangkutan peserta, santunan tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian yakni 48 kali upah yang dilaporkan, layanan home care, program return to work.

Dan bila pekerja mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kata dia, akan diberikan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat