unescoworldheritagesites.com

Gandeng Anggota DPR, BPJS Ketenagakerjaan Juanda Sosialisasikan Manfaat Program di Kalangan Pekerja Non Formal - News

 Anggota DPRRI Komisi IX, Lucy Kurniasari (3 dari kanan) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Guguk Heru Triyoko (kanan) saat menyerahkan kartu peserta secara simbolik

: BPJS Ketenagakerjaan Juanda bersama Anggota DPRRI Komisi IX, Lucy Kurniasari, menggelar sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kalangan pekerja non formal di Desa Tropodo Kecamatan Waru Sidoarjo.

Di hadapan 300 pekerja dari berbagai profesi di desa tersebut, mereka mengingatkan bahwa hak mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kini bukan hanya berlaku untuk orang kantoran saja.

"Semua yang berstatus pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jadi bapak-ibu yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima, ojek online, petani, pembantu rumah tangga dan sebagainya, juga berhak mendapat perlindungan," ujar Lucy Kurniasari, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Masa SMA 'Tiga tahun telah kita bersama, Jalani kisah yang indah...' by Angel 9 Band

Bersamaan dengan itu, sebanyak 300 pekerja non formal yang hadir langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Selama 3 bulan ke depan, kami yang menanggung iuran," kata dia lagi.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Guguk Heru Triyoko menjelaskan bahwa para pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) itu sudah didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Iurannya perbulan hanya Rp16.800. Tapi manfaat yang akan diterima sangat besar. Bila pekerja mengalami kecelakaan kerja misalnya, mereka akan mendapat pengobatan dan perawatan sampai selesai secara medis," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Bahkan ketika meinggal dunia biasa, ahli waris pekerja akan mendapat santunan Rp42 juta. Sedangkan untuk yang meninggal akibat kecelakaan kerja, akan mendapat santunan sebesar Rp48 juta.

Guguk juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus badan hukum publik. tidak bekerja untuk mencari keuntungan. Sebaliknya, BPJS Ketenagakerjaan diberi tugas oleh presiden sebagai bentuk kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Sosialisasi yang digelar di Wisma Tropodo itu berlangsung meriah. Para peserta yang seluruhnya merupakan pekerja sektor informal menanyakan banyak hal kepada BPJS Ketenagakerjaan, terutama soal pengurusan klaim ketika terjadi musibah kecelakaan kerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Kehidupan by Nike Ardilla Yang Melegenda

Guguk lalu menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerja dengan banyak rumah sakit untuk menangani pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. "Kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, langsung saja masuk ke IGD cukup bawa KTP. Nanti biarkan petugas administrasi rumah sakit yang menindaklanjutinya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lucy Kurniasari mengingatkan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dia berikan itu hanya selama 3 bulan. Dia meminta agar bulan ke-4 dan seterusnya, para pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta itu melanjutkan pembayarannya secara mandiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat